Kamis, Juni 26, 2025

Dugaan KKN di Pemdes Sukatani Merajalela

Bangunan tembok penahan tanah (TPT) penyangga jalan Blok Makam yang amblas.

Aktivis Lembaga Investigasi – Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara-RI (LI-TPK AN-RI) Kabupaten Subang U Syamsudin SSos ketika dimintai komentar di kantornya (9/5), pihaknya menyesalkan bila benar atas tindakan Kades dan pihak-pihak yang terlibat dugaan penyelewengan anggaran desa itu.

Perilaku demikian dapat dikatagorikan perbuatan korupsi. “Kepala desa itu kapasitasnya sebagai pengguna anggaran (PA), maka ketika mengelola keuangan desa bersumber dari dana-dana transfer dan lainnya yang merupakan sumber penerimaan APBDes harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Menurutnya, perilaku Kades itu bisa dijerat UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001, Jo Pasal 3 bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pihaknya berjanji akan mengkawal kasus ini, utamanya dugaan penyimpangan dana Bandes agar tidak masuk angin dan menguap di kegelapan kabut 86 (delapan enam) oknum penegak hukum. (Abh)

Related Articles

Latest Articles