Kabupaten Cirebon, Demokratis
Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan revitalisasi SMP Negeri 1 Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sub Bidang Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana, Utilitas Sekolah dari Dana Alokasi Khusus atau DAK pada tahun anggaran 2024 diduga tak sesuai Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, bahwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon tidak membuka ruang penjelasan untuk kepentingan publik sesuai dengan UU KIP, maka Pemerintahan Kabupaten Cirebon masih jauh dari yang disebut transparan dan akuntabel.
“Ciri utama pemerintahan tidak transparan dan akuntabel, indikasi kuatnya adanya KKN dalam proyek pembangunan sekolah tersebut,” kata Oo panggilan akrabnya, Jumat (23/8/2024).
Pada Rabu (21/08/2024), pekerjaan yang bersumber dari DAK yang digelontorkan oleh Pemkab Cirebon melalui Disdik itu senilai Rp. 1.318.470.304 yang dikerjakan oleh CV. BJM. Pada hasil observasi, pekerjaan dengan nilai miliaran tersebut pihak pengusaha atau pelaksana tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk pekerjanya.
Terlihat para tukang masih mengaduk semen dengan menggunakan alat tradisional dalam bekerja. Bahkan semua kualitas barang yang disediakan oleh pihak dinas jauh dari kata layak atau ideal untuk pembangunan sekolah.
Diketahui bahwa revitalisasi SMP Negeri 1 Kapetakan meliputi rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, Tata Usaha dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Adapun untuk waktu pelaksanaannya dimulai dari 16 Juli hingga 12 November 2024 mendatang.
Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, belum dapat memberikan komentar sepatah katapun saat dikonfirmasi mengenai kegiatan pembangunan itu. Sementara keterangan yang didapat dari Kepala Bidang (Kabid) SMP, Ade Kandar, ia akan melakukan pengecekkan di lapangan.
“Terima kasih informasinya saya akan cek lapangan,” jelas Ade singkat melalui pesan seluler.
Lebih lanjut menurut Oo, dengan adanya informasi dan pemberitaan tersebut seharusnya Inspektorat turun langsung untuk menguji kebenaran pembangunan sekolah. Tudingan atau kecurigaan publik itu karena publik melihat dengan kasat mata ada masalah di penggunaan materialnya dikarenakan nilai proyeknya lumayan besar.
“Jika Inspektorat juga menutup mata, itu artinya dua sisi mata uang yang sama, sehingga tudingan publik atas adanya KKN tidak bisa disalahkan, karena UU KIP terkunci atau dikunci Disdik,” jelas Oo. (RT)