Karawang, Demokratis
Wartawan Demokratis terus melakukan penelusuran terhadap beberapa pejabat terkait dugaan korupsi dana BOS peningkatan mutu sekolah yang terjadi pada tahun 2015/2016 sehingga negara dirugikan sebesar Rp 8 miliar.
Ls selaku Kepala SMKN 2 Karawang ketika itu kini sudah ditetapkan jadi tersangka namun pihak Kejari Karawang belum melakukan penahanan. Artinya Ls masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai Kepala SMKN 3 Karawang setelah terjadi mutasi terhadap Kepala SMAN maupun Kepala SMKN di Karawang pada 10 Juli 2020 yang lalu. Ls dimutasikan ke SMKN 3 dan kursinya di SMKN 2 diisi oleh Drs Agus Rukmawan MPd.
Pejabat yang berhasil ditemui oleh Demokratis adalah Drs Dadan Sugardan karena pada tahun 2015/2016 ia menjabat sebagai Kadisdikpora.
Ia mengaku sempat dua kali dipanggil oleh Kejari Karawang, namun ia tidak tahu menahu kaitan dengan penyelewengan dana BOS peningkatan mutu pendidikan itu. “Saya dipanggil ke Kantor Kejaksaan kapasitas saya adalah sebagai Kadisdik waktu itu. Soal hasil pemeriksaan oleh Jaksa saya no comment,” ujarnya. (Js)