Subang, Demokratis
Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Subang atau lebih popular disebut dana aspirasi dewan tahun 2020-2021.
Kedua tersangka tersebut yaitu Sup diduga Supriatna, anggota DPRD Subang aktif dari Fraksi Golkar, dan Car Sug diduga Cari Sugiarto seorang warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang.
Menurut Kajari Subang, Akmal Kodrat melalui Kasi Pidsus Kejari Subang, William Jakson Sigalingging, kasus tersebut terjadi ketika tersangka Sup menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang pada tahun 2020 senilai Rp100 juta. Namun setelah ditransfer ke rekening desa, uang tersebut diambil kembali oleh Sup untuk kepentingan pribadi dengan mengintimidasi kepala desa.
“Terkait dengan kronologis adanya penyertaan modal BUMDes tahun 2020 dan 2021 dari dana aspirasi anggota dewan yang masuk dalam DIPA APBD tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020 adalah sebesar Rp100 juta, tahun 2021 sebesar Rp150 juta,” ujarnya kepada media, saat konferensi pers, Selasa (19/9/2023).
“Dalam dalam DIPA APBD dan dalam APBDes, anggaran ini diperuntukkan dan ditujukan untuk penguatan penambahan penyerahan modal BUMDes, yang resminya bernama BUMDes Mekar Jaya. Tetapi peran dari para tersangka ini, untuk tersangka Sup memerintahkan dan mengintimidasi kepala desa untuk mencairkan dan menyerahkan pada tahun 2020 uang sebesar Rp100 juta dari anggaran tersebut untuk diterima dan diambil sendiri oleh tersangka Sup,” tambah Jakson.
Jakson menjelaskan, pada tahun 2021 tersangka Sup kembali menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal BUMDes Desa Sukamaju tersebut senilai Rp150 juta. Namun Sup memerintah dan mengintimidasi kepala desa agar dana tersebut diserahkan ke tersangka Car Sug.
“Muncul kembali anggaran penyertaan modal BUMDes yang berasal dari pokir tahun 2021 sebesar Rp150 juta. Peran dari tersangka Sup ini juga mengintimidasi juga memaksa kepala desa untuk mencairkan dan setelah uang cair itu diperintahkan dan diserahkan kepada tersangka Car Sug. Yang saat itu tersangka Car Sug menurut fakta penyidikan tidak terafiliasi atau tidak termasuk dalam struktur organisasinya dari BUMDes resmi yaitu BUMDes Mekar Jaya di Desa Sukamaju,” jelasnya.
Setelah memiliki dua alat bukti serta saksi yang mendukung peran kedua pelaku, Kejari Subang menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Subang.
“Dua orang tersangka ini telah kami tahan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka Sup itu mulai dari tanggal 13 September 2023, dan tersangka Car Sug ini dari tanggal 19 September 2023 di Lapas Subang,” ungkapnya.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, Kejari Subang menilai hasil fakta penyidikan, negara mengalami kerugian senilai Rp250 juta.
“Untuk total kerugian selama dua tahun anggaran itu kami penyidik berpendapat saat ini faktanya Rp250 juta. 2020 oleh tersangka Sup dan 2021 oleh tersangka Car Sug,” pungkas Jakson. (Abh)