Indramayu, Demokratis
Pembangunan sumur minyak Akasia Besar (ASB) 002 dan 003 milik PT Pertamina (Persero) oleh unit Explorasi (EP) Tahun Anggaran 2018 di Blok Pecantilan Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga telah terjadi perbuatan korupsi yang dilakukan oleh banyak pihak yang terkait.
Dugaan itu berawal dari persoalan pembebasan lahan untuk lokasi sumur dan jalan. Pembebasan lahan milik warga untuk akses jalan dari titik tanggul Kali Cimanuk Mati hingga ke lokasi sumur ASB 002 sepanjang 1,3 kilo meter, sepanjang 700 meter dengan lebar 5 meter milik warga yang bernama Hj Titin binti H Sarlim, hingga saat ini belum menerima pembayaran dalam bentuk jual-beli.
Kekecewaan dan kerugian warga tersebut, diduga akibat kewenangan dan perlakuan pihak desa dan Pertamina sebagai panitia pembebasan lahan masyarakat yang dianggap tidak profesional maupun proporsional. Sehingga dari perlakuan panitia pembebasan lahan yang merugikan warga, pihak yang dirugikan telah membuat surat pengaduan pada tanggal 16 April 2020 ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resort Indramayu. Dan terakhir pengadu telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/ 759/ VIII/ 2020/ Reskrim tanggal 10 Agustus 2020.
Jalur hukum tersebut ditempuh oleh Hj Titin karena lahan tambak miliknya berdasarkan legalitas akta jual beli (AJB) dari kecamatan, dengan Nomor 275 Tahun 1991 seluas 20.200 meter persegi dan AJB Nomor 278 Tahun 1991 seluas 25.450 meter persegi, dan kedua AJB tersebut bernomor C 995 milik adat dan Persil bernomor 130 D III dan 186 D II, kemudian Persil nomor 102 D III dan 203 di D II, di Blok Mengkal, Desa Pagirikan, Kecamatan Sindang.
Dijelaskan pula bahwa di sebelah Persil milik Hj Titin tersebut, adalah lahan tambak milik H Nasihin. Sementara hingga persoalan ini memasuki ranah hukum, lahan tambak milik H Nasihin legalitas dan luas lahan tambaknya belum diketahui dengan jelas. Namun H Nasihin telah menerima uang jual-beli lahan senilai Rp 980 juta dari pihak panitia. Hal itu baru diketahui berdasarkan pengakuan H Nasihin pada saat diperiksa sebagai saksi di Polres Indramayu. Dan kepemilikan lahan tambaknya ternyata masih berstatus kikitir atau leter C.
Penyebab kinerja pembebasan lahan tersebut menjadi berlarut dan kemelut, serta menjadi satu keajaiban adalah bahwa lokasi lahan jalan yang dipergunakan oleh Pertamina ke sumur ASB 002 sepanjang 1,3 kilometer, pernah dilakukan ukur ulang oleh pihak panitia pembebasan lahan.
Hasil ukur ulang menurut Didin, sebagai Sekretaris Desa (Juru Tulis) kepada Demokratis, menerangkan bahwa tanah lahan tambak milik H Nasihin secara legalitas di leter C seluas 34.200 meter persegi, bertambah luas menjadi 44.649 meter persegi. Untuk lahan tambak milik Hj Titin, di dalam dua AJB tertulis luas 45.650 meter persegi. Kesimpulan dari hasil ukur ulang yang dilakukan oleh panitia pembebasan lahan, terjadi kelebihan luas lahan yang sangat membingungkan dari kedua lahan tambak milik warga tersebut.
Keanehan selanjutnya, dalam posisi kelebihan luas tanah hasil ukur ulang oleh panitia pembebasan lahan, namun lahan tambak milik H Nasihin yang diduga kelebihan ukur seluas 9.550 meter persegi, faktanya menerima pembayaran jual beli pembebasan lahan oleh panitia senilai Rp 980 juta.
Sepanjang 700 meternya, diakui milik Hj Titin dan H Nasihin. Sementara berdasarkan pengakuan di atas lahan milik H Nasihin telah dibayarkan. Selanjutnya, lahan milik Hj Titin belum diselesaikan oleh pihak panitia pembebasan lahan.
Dari persoalan tersebut, pada (2/9/2020) Demokratis telah mengirim surat elektronik dengan konfirmasi tertulis kepada Direktur Hulu (EP) Pertamina (Persero) di Menara Chartered, Jalan Profesor Dr Satrio Nomor 164 Jakarta.
Adapun yang ditanyakan, pertama, berapa jumlah biaya untuk pembebasan lahan di lokasi proyek pembangunan sumur ASB 002 dan berapa jumlah biaya pembebasan lahan untuk kepentingan jalan ke lokasi sumur. Kedua, sebutkan nama, alamat masing-masing pemilik lahan yang dibebaskan, dan harga yang telah dibayarkan. Ketiga, dalam bentuk apa legalitas lahan dan tanda pembayaran lahan yang telah dibebaskan atau dilunasi.
Keempat, jelaskan masing-masing nama, alamat, jabatan, susunan panitia yang bekerja dalam pembebasan lahan di proyek tersebut. Kelima, sebutkan nama, alamat masing-masing perusahaan kontraktor yang ikut tender atau lelang terkait pekerjaan dan pembebasan lahan di sumur ASB 002.
Keenam, berapa panjang dan lebar jalan dari titik tanggul kali Cimanuk mati, hingga ke lokasi sumur ASB 002 yang dipergunakan, serta menggunakan lahan milik atas nama siapa saja. Ketujuh, ada dugaan bahwa pihak panitia pembebasan lahan telah melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan melakukan pembayaran lahan tanggul milik BBWS Cimanuk senilai Rp 60.000 per meter dengan panjang ± 200 meter yang menerima oknum desa sebagai panitia. Delapan, berapa miliar rupiah jumlah anggaran untuk pembangunan sumur minyak ASB 002.
Dari surat konfirmasi tertulis Demokratis, pada Kamis (05/11), ada mendapat jawaban singkat oleh PT Pertamina Clean. Yakni, Pertamina menyatakan sebagai berikut; “bersama ini kami sampaikan bahwa kami telah menyampaikan laporan Anda ke pihak Pertamina untuk diteruskan ke bagian yang lebih berwenang”. (S Tarigan)