Indramayu, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, secara resmi menahan 4 orang tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Makanan dan Minuman (Mamin) Pendidikan Santri Tahfiz takhasus atau penghapal Al-quran di Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2020, Selasa (11/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetyo melalui Kasi Intel, Gunawan dalam siaran pers membenarkan terkait penahanan 4 orang tersangka terdiri dari 2 orang oknum ASN yakni A dan TH, kemudian 1 orang oknum penyedia yakni EN, selain itu terdapat 1 orang tersangka yang berstatus ASN non aktif yakni ND.
Menurutnya, penahan terhadap keempat tersangka tersebut karena atas dasar kesimpulan dan keputusan tim penyidik berdasarkan serangkaian hasil penyidikan telah terpenuhi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan dan mengumumkan penetapan terhadap 4 orang tersangka, hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari kedepan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Indramayu,” kata Gunawan dalam siaran persnya.
Ia menambahkan, penahanan terhadap 4 tersangka dalam rangka mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para tersangka dengan peranan masing-masing sehingga kemudian terdapat dugaan kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp.500.000.000 dari total anggaran pengadaan makan minum tahfiz penghapal Al quran yang dianggarkan pada TA 2020 sebesar lebih kurang sebesar Rp. 1.449.000.000.
Atas dugaan tersebut, kata Gunawan, masing-masing tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan dengan didampingi kuasa hukum keeempat orang tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Klas IIB Indramayu guna menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” imbuhya.
Dimintai komentar kemungkinan terdapat tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi makan minum tahfidz TA 2020 tersebut, Gunawan masih enggan berkomentar lebih banyak kepada awak media.
“Kita lihat nanti, kan ini masih proses penyidikan, kalau memang berdasarkan hasil penyidikan memang terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka, ya, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, yang jelas kami Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas, karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara namun penyelewengan dana makan minum tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat,” tutupnya. (RT)