Aceh, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah sekitar Rp500 juta di lingkungan pemerintah kabupaten setempat ke tahap penyidikan.
“Peningkatan status ke penyidikan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Minggu (13/10/2024).
Selain itu, kata dia, dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, termasuk sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Siswanto mengatakan Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi pajak daerah yang tidak disetorkan ke kas daerah sekitar Rp500 juta lebih itu dilakukan oknum ASN yang sebelumnya bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat.
Menurut dia, pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut diduga dipakai oknum bendahara yang saat itu bertugas menerima uang pajak di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat tahun 2022.
Penerimaan pajak sekitar Rp500 juta lebih tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala desa dan pelaku usaha, seperti pajak restoran, rumah makan dan pajak lainnya.
Sesuai aturan setiap pungutan pajak yang telah diterima oleh petugas berwenang atau bendahara maka wajib disetorkan ke kas daerah atau ke kas negara paling lama 1×24 jam sejak diterima.
Namun kenyataannya uang tersebut diduga digunakan oknum ASN yang bertugas menerima dana pajak daerah itu untuk kepentingan pribadi.
“Uang pajak itu kan uang negara, jadi kalau dia tidak setor berarti telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Siswanto.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh dalam dirilis pada 2024 menemukan oknum bendahara penerimaan di BPKD Kabupaten Aceh Barat diduga belum menyetorkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp470,67 juta, yang merupakan objek pajak yang diterima pada akhir tahun anggaran 2022.
Pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut diduga berasal dari sumber penerimaan pajak daerah, yang telah disetorkan oleh objek pajak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menerima jaminan dari seorang mantan bendahara di lingkungan pemerintah daerah setempat, terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp470,6 juta yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah pada akhir 2022.
Jaminan yang sudah diserahkan tersebut terdiri dari sertifikat tanah, kendaraan bermotor. (Tmr)