Tanjabtim, Demokratis
Lima orang Tim Teknis Inspektorat kembali turun mengunjungi Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang, Senin (10/01/2020), guna melakukan pemeriksaan administrasi serta kroscek beberapa pelaksanaan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2019 yang diduga mark-up. Dan hal ini merupakan kesekian kali pihak Inspektorat melakukan evaluasi dan pemeriksaan terkait pekerjaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 di Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi.
Saat Demokratis menyambangi kantor Desa Kuala Dendang bermaksud silaturahmi pada Kades terpilih terkait program kerja kedepan, saat sudah berada di depan kantor desa nampak sebanyak lima orang bekerja pada bidang masing-masing. Penasaran dan wartawan bertanya ke lima orang tersebut adalah tim dari Inspektorat yang melakukan pengkajian pengecekan serta pemeriksaan administrasi keuangan desa dan pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Yang mana pada tahun sebelumnya sudah dua kali pihak Inspektorat melalukan monitoring/pengawasan di Desa Kuala Dendang, tahun ini Inspektorat kembali turun karena diduga terjadi mark-up di beberapa fisik bangunan bahkan ada yang tidak selesai dan ada juga yang tidak dikerjakan sama sekali.
Sebagaimana Demokratis berhasil menghimpun keterangan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Sekdes serta Pjs Kades Kuala Dendang, saat dikonfirmasi Demokratis terkait dugaan mark-up, Pjs Kades Kuala Dendang menjelaskan bahwa ada tiga item pekerjaan yang dianggap mark-up yakni pekerjaan fisik pembangunan PAUD terintegritas dengan Posyandu sebanyak dua unit, masing-masing per unit dianggarkan Rp 410.000.000. Kemudian pembangunan lapangan futsal dengan anggaran Rp 609.000.000 melalui dana ADD dan dana DD. Kemudian dana Bantuan Provinsi Rp 40.000.000 untuk penimbunan jalan yang sama sekali tidak dikerjakan.
“Kemungkinan disilpakan kalau tidak salah sekitar Rp 327 juta lebih di antaranya sisa pembangunan lapangan futsal, penimbunan jalan Banprov Rp40.000.000, stunting Rp 5.000.000, dan untuk perjalanan dinas,” ungkap Budi Pjs Kades Kuala Dendang yang sebelumnya menjabat Sekcam Dendang.
Kemudian kegiatan tersebut dikelola dan dikerjakan langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) beserta anggota lainnya, sementara dari sumber sekitar, ada masyarakat yang ingin bekerja tidak mendapatkan kesempatan, kalau memang benar hal itu terjadi dari sumber sekitar Desa Kuala Dendang berkemungkinan Padat Karya Tunai (PKT) pihak TPK tidak memberdayakan masyarakat terdampak.
Kemudian dalam pekerjaan tersebut seolah-olah Pjs Kades dari keterangannya tidak dilibatkan sepenuhnya baik secara fisik maupun administrasinya, karena saat dikonfirmasi awak media Pjs banyak yang tidak paham dengan pekerjaan padahal Pjs Kades yang mendapat penunjukan dari Pemkab atau Bupati Tanjabtim dalam penugasan sementaranya bertanggung jawab penuh sebagai kuasa penuh pengguna anggaran yang bersumber dari ADD atau DD di desa tersebut.
Kemudian menurut Sekdes Riki terkait tenaga kerja, semua dari tenaga lokal dan masyarakat di sini, Sekdes membantah bahwa ada masyarakat yang tidak boleh bekerja. Padahal menurut sumber sekitar ada penolakan oleh TPK.
Kemudian terkait tidak selesainya pekerjaan lapangan futsal dengan anggaran Rp 609 juta Sekdes menjelaskan disebabkan faktor alam dan lain-lain. “Apalagi hampir 75 persen bahan material terpaksa dilansir,” jelas Riki.
Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Kuala Dendang Ria Mardia saat memberikan keterangan secara rinci kepada awak media terkait Silpa tahun ini yang parkir di rekening desa sebanyak Rp 328.992.376 yang terdiri dari sisa pekerjaan lapangan futsal, stunting dan perjalanan dinas. Dan tidak menyebutkan penimbunan jalan dekat gereja yang tidak dikerjakan tahun 2019.
Dari hasil pantauan Demokratis melihat fakta lapangan yang terjadi di Desa Kuala Dendang menduga ada miskomunikasi tidak terjalin harmonis antara Pjs dengan Sekdes maupun TPK dan bendaharawan karena terdapat perbedaan dalam memberikan keterangan kepada Demokratis saat dikonfirmasi di kantor desa.
Berkenaan dengan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Tanjabtim, awak media belum mendapatkan hasil pemeriksaan dikarenakan tim Inspektorat masih dalam pengkajian.
Sementara itu, Kades terpilih Desa Kuala Dendang Abdul Samad Syam saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangan kerjanya membenarkan telah kedatangan tamu dari pihak Inspektorat.
“Mungkin dalam rangka menjalankan tugasnya melakukan pengecekan administrasi atau lain-lainnya atau terhadap pekerjaan pembangunan tahun 2019 ini. Kalau saya ditanya terkait pelaksanaan penggunaan anggaran ADD dan DD 2019, saya tidak punya hak jawab. Saya sekarang lebih fokus untuk yang akan datang apa yang masih menjadi kebutuhan vital masyarakat desa saya yang belum terealisai,” ungkap A Samad Syam. (Ayudi)