Sibolga, Demokratis
Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) memintai keterangan Jesver Fernando, dan penasehat hukumnya, Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolsek dan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Jesver Fernando, korban dugaan penganiayaan, dan Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, dimintai keterangan oleh Kaurgakkum Bid Provam Polda Sumut, Kompol Yanto NH, dan Kanitriksa 3 Subbidprovos Polda Sumut, AKP Binsar Pribadi Aritonang, di ruangan Kasi Propam Polres Sibolga, Kamis (14/11/2024).
“Iya benar, saya beserta klien saya telah dimintai keterangan di Mapolres Sibolga,” ujar Yeesrel Gunadi Hutagalung, Kamis (14/11/2024), di Sibolga.
“Salah satu yang kita terangkan di dalam pemeriksaan bahwa seharusnya dasar penolakan laporan adalah karena bukan luka robek atau goresan dalam hal ini tindakan oknum polisi Batangtoru tidak dapat kita terima dikarenakan ada bengkak atau lebam akibat dari pukulan batu,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa petugas Rumah Sakit Bhayangkara Batangtoru yang tidak melakukan pemeriksaan atas luka bengkak yang diterangkan oleh korban Jesver, maka ini petugas RS Bhayangkara Batangtoru perlu juga ditindak tegas, karena korban seharusnya tetap diperiksa dan dikeluarkan surat yang menerangkan bahwa luka yang dialami korban adalah luka bengkak maupun lebam.
“Jika tidak ditemukan luka apapun surat tetap harus dikeluarkan yang menjelaskan tidak ada ditemukan luka apa pun pada korban,” jelasnya.
“Ini tidak bisa dibenarkan seolah-olah atau jangan jangan ada persekongkolan antara oknum Polsek Batangtoru dengan oknum Rumah Sakit Bhayangkara Batangtoru, sedangkan bidan yang bukan dari RS Bhayangkara mengatakan ada bengkak ataupun sakit,” terang Yeesrel.
Dipaparkan, permintaan keterangan terhadap dirinya dan Jesver Fernando berhubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kapolsek Batangtoru Iptu Recky Tarigan, dan petugas piket Satreskrim Polsek Batangtoru, sesuai Surat Dumas yang dikirimkan Law Office Yeesrel Gunadi Hutagalung SH & Associates, pada tanggal 18 Oktober 2024.
“Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada kita. Semuanya telah kita jawab. Bukti rekaman juga telah kita serahkan,” timpal Yeesrel.
Yesrel menambahkan, dari SP2HP Bidpropam Polda Sumut Nomor : B/947/XI/WAS.2.4/C/2024/Bidpropam, laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oknum Kapolsek Batangtoru, Iptu Recky Tarigan, dan oknum Petugas piket SPKT Polsek Batangtoru, penyelidikannya saat ini ditangani Urgakkum Subbidpropos Bidpropam Polda Sumut.
“Kita mengapresiasi Divpropam Polri yang telah menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Kapolsek dan personel SPKT Polsek Batang Toru tersebut. Kita berharap agar hal ini segera dituntaskan,” tutupnya. (MH)