Indramayu, Demokratis
Kepala Desa (Kuwu) Desa Panyindangan Kulon dan Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga melakukan pelanggaran dengan menyalurkan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada.
Hal tersebut dinilai semenjak ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pemendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 serta Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan DD Tahun 2022.
Dugaan penyelewengan anggaran dari kedua desa tersebut dibuktikan dengan sejumlah kegiatan yang telah direalisasikan masing-masing.
Untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Panyindangan Kulon yaitu kegiatan pengerasan jalan usaha tani yang berada di Jalan Pecuk Raya Nomor 207 dengan lokasi di Blok Karang Baru sumber APBDes senilai Rp.194.967.000.00, diduga hanya menguntungkan pejabat desa dengan spesifikasi yang kurang ideal.
Menurut Sodikin Sekjend dari LSM Inovasi Kemaslahatan, pada Sabtu (23/7/2022), bahwa kegiatan pembangunan di Desa Panyindangan Kulon Blok Karang Baru tersebut belum sampai hitungan hari sudah terlihat mengalami kerusakan yang sangat fatal.
“Sebagai sesama kontrol sosial sangat menyayangkan atas insiden tersebut yang kini sudah ramai menjadi sorotan publik, dan terkait adanya temuan pelaksanaan perbaikan jalan ready mix dari DD, baru beberapa hari sudah retak, itu wajar kalau publik menduga ada penyimpangan dan lain sebagainya, dalam hal ini kita akan serahkan ke pihak terkait tentunya Inspektorat, adapun selanjutnya ya kita tunggu bagaimana hasil dari pemeriksaan tersebut,” katanya.
Adapun untuk pekerjaan pembangunan di Desa Terusan, Jalan Babar Layar RT 36 yang menelan DD senilai Rp.123.261.300 juga mengalami hal serupa. Pekerjaan dengan panjang 213 meter, lebar 2,2 meter dengan ketebalan 0,15 meter, setelah diukur oleh masyarakat setempat hanya mengahasilkan ketebalan di tengah jalan 0,8 meter.
Menyikapi peristiwa dugaan pelanggaran, penyelewengan yang dilakukan oleh Kuwu dari kedua desa tersebut, EN salah satu pejabat yang berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu usai dikonfirmasi oleh Demokratis menjelaskan, bahwa pihak dinas baru mengetahui informasi dari pertanyaan awak media tersebut. Bahkan EN belum dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Demokratis.
Menurut EN, ia akan menyampaikan langsung laporan dan informasi melalui pertanyaan awak media kepada Sulaeman selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid PMD) yang bertepatan belum dapat ditemui pada saat itu. Sehingga sejauh ini dinas belum melakukan monitoring dan evaluasi dengan pihak kecamatan setempat.
“Kalau (Desa) Terusan dan Panyindangan Kulon belum dengar. Informasi saya terima, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan. Kalau saya hanya staf, sehingga nanti saya laporkan kepada pimpinan,” jelas EN dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, Suyitno sebagai Kepala Kecamatan Sindang kepada Demokratis menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melaksanakan pembinaan dan monitoring dan evaluasi (monev) sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang diamanatkan perundang-undangan.
“Adapun monev yang kami laksanakan sesuai dengan kewenangan hanya pada segi administratif, apakah APBDesa sesuai dengan RKPDesa dan RPJMDesa. Dan kegiatan-kegiatan yang ada di APBDesa dilaksanakan atau tidak. Kalau sampai pada kedalaman pelaksanaan dan hasil pembangunannya bukan merupakan tupoksi kecamatan. Ada dinas teknis (DPMD) dan auditor (Inspektorat) sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimilikinya,” ujar Camat saat memberikan penjelasan kepada Demokratis. (RT)