Tapteng, Demokratis
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Robby Edata Manik membuat laporan ke polisi. Robby merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya atas pernyataan pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang dimuat di media online.
“Terkait adanya berita di media online dengan judul Oknum Kadis Sosial Kabupaten Tapteng Diduga Salahgunakan Wewenang Untuk Mendapat Bagian Dari Bansos, saya selaku Kadis Sosial merasa nama baik saya dicemarkan. Atas dasar itu, saya telah membuat laporan ke Polres Tapteng dengan Nomor STTL/310/XII/2021/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU,” kata Robby Edata Manik, usai membuat laporan ke Polres Tapteng, Jumat (3/12/2021).
Robby mengungkapkan, para pihak yang dilaporkan adalah Direktur Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Sekata inisial S dan pengurus LKS Sepia. Dalam berita tersebut, para pengurus LKS menyebut Kepala Dinas Sosial Tapteng Robby Edata Manik meminta jatah dari bantuan yang disalurkan kepada lansia.
Tidak hanya itu, Robby juga dituding memotong bansos untuk rehabilitasi mantan pengguna Napza yang berasal dari BRSKPN Insyaf Medan. Bantuan tersebut adalah Atensi Berbasis Komunitas melalui penjangkauan senilai Rp 1.200.000, dengan rincian bantuan berupa barang senilai Rp 950.000, dan uang saku peserta senilai Rp 250.000, namun yang diberikan kepada penerima hanya Rp 550.000.
Kemudian, Robby juga disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Dinas Sosial untuk memotong bantuan lainnya seperti bantuan PKH. Kadis Sosial juga disebut sudah menentukan pemilik e-Warong serta memasok barang.
Robby membantah semua tuduhan pengurus LKS tersebut. Menurut Robby seluruh bantuan sosial dari Kemensos baik itu PKH, BPNT, bantuan lasia dan lainnya, disalurkan dan didistribusikan langsung oleh pihak Kemensos. Atas pemberitaan tersebut, Robby mengaku merasa terzolimi, hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk bersihkan nama baiknya.
“Itu merupakan manipulasi kata dan data serta menjurus fitnah. Kami melaporkan ini untuk memberikan keterangan yang tepat sesuai dengan prosedur penyaluran bansos pusat. Bahwa bansos Kementerian disalurkan oleh Kementerian sebagai pengguna anggaran kepada KPM melalui HIMBARA langsung ke rekening penerima,” tegas Robby didampingi Kabag Hukum dan Ortala Setdakab Tapanuli Tengah Freddy Sitompul, dan Kepala Bidang Fakir Miskin, Berto Situmorang.
Turut juga hadir Koordinator PKH Kabupaten Tapanuli Tengah Agus Panggabean, Koordinator Daerah Program Sembako Kabupaten Tapanuli Tengah Idham Khlaid Lubis, Pengurus LKS Klinik Ananda Lamseria Nababan, serta Asmaria Batubara selaku pemilik e-Warong.
Pada kesempatan itu, Berto Situmorang menjelaskan bahwa penyaluran bansos untuk rehabilitasi mantan pengguna Napza disalurkan langsung oleh pihak Balai BRSKPN Insyaf Medan. Ia menegaskan jika Balai BRSKPN merupakan pihak yang bertanggung jawab dengan regulasi bansos untuk rehabilitasi mantan pengguna Napza.
“Pihak balailah yang bertanggung jawab dalam hal pembelian barang dan segala administrasi pertanggung jawabannya. Kami hanya sekedar mendampingi dan membantu memfasilitasi tempat dan tenaga penyuluh,” jelas Berto.
Sedangkan pengurus LKS Klinik Ananda, Lamseria Nababan juga membantah tuduhan yang menyebut Robby meminta jatah kepada LKS atas penyaluran bantuan kepada lansia.
“Itu tidak benar, saya juga tidak tahu-menahu atas berita itu dan saya tidak pernah ikut untuk mendampingi mereka. Saya keberatan atas pencatutan nama saya,” ujar Lamseria.
Sementara itu, Asmaria Batubara juga mengaku telah difitnah dalam pemberitaan tersebut. Sebab menurut Asmaria, dirinya tidak pernah menunda-nunda penyaluran bansos pangan yang dibeli oleh penerima manfaat di e-Warong miliknya.
“Itu tidak benar, tidak pernah kita sampai dua bulan atau tiga bulan memberikan barang. Kita langsung berikan sesuai kebutuhan KPM,” ungkap Asmaria Batubara. (MH)