Subang, Demokratis
Kasus dugaan penebangan tegakkan pohon di lahan Bendungan Sadawarna pasca pembebasan berlangsung masif secara ilegal semakin terkuak.
Indikasinya, Selasa (14/6/2022), telah terjadi dugaan penebangan dan pencurian tegakan pohon/kayu di seputaran area kerja NK-ad KSO yang sudah dibebaskan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Informasi dihimpun menyebutkan, pelaku pencurian kayu/pohon itu diketahui bernama Ade (55) penduduk Desa Cibalandong, Kecamatan Cibogo, Subang.
Dalam operasinya, Ade menggunakan 1 unit gergaji senso, sebuah mobil jenis dump truk berwarna kuning dengan Nopol Z 8677 AB yang disewa dari penduduk setempat.
Kronologi peristiwanya, ketika tim patroli rutin Pam Obvit Bendungan Sadrwarna yang terdiri dari anggota Koramil 108/Buahdua Serda Komarudin dan Aziz (pelaksana utama) dan konsultan pekerjaan jalan Bendungan Sadawarna, yang sedang berpatroli memergoki di salah satu tempat ada kegiatan penebangan kayu/pohon.
Setelah diintrogasi petugas, Ade mengaku dan berdalih penebangan kayu itu di areal petakan miliknya. Lalu oleh petugas Ade langsung dilaporkan dan dibawa ke Polsek Cibogo.
Namun sangat disayangkan pihak Polsek Cibogo malah melepaskan Ade terduga pencurian kayu dengan dalih pemilik tanahnya belum menerima ganti rugi baik tanah dan pohonnya tapi sudah ada resume.
“Entah ada apa yang terjadi antara tertuduh dengan pihak Polsek Cibogo,” ujar sumber di lingkup Pemdes Sadawarna.
“Kami belum bisa membuat BAP terhadap tertuduh pencurian kayu/pohon, pasalnya yang bersangkutan belum menerima ganti rugi namun sudah dilakukan resume, begitupun pihak pelapor bukan orang yang dirugikan,” ujar pelapor menirukan petugas Polsek Cibogo.
Padahal jika merujuk BA realisasi pembayaran ganti rugi di areal dimaksud No. 246/BA-PL/LMAN/2022 sudah dibayar pada 12 Mei 2002.
Untuk menindaklanjuti peristiwa itu akhirnya dilaporkan kembali ke Polsek Cibogo pada Rabu (15/6/2022). Kali ini yang melaporkan pihak PT. Nindia Karya-Adi Karya (NK) KSO selaku pihak yang menyaksikan langsung peristiwa di lapangan.
Sementara itu hingga berita ini tayang, awak media belum mendapat keterangan resmi dari pihak Polsek Cibogo.
Sebelumnya diberikan media ini, pasca berlangsungnya pembayaran uang ganti rugi (UGR) tegakan di lahan-lahan yang telah dibebaskan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Sadawrna, terletak di Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang-Jawa Barat, diduga kuat telah terjadi pengambilan puluhan ribu pohon/kayu hasil penebangan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, selanjutnya diperjual belikan dan cuannya tidak jelas entah hinggap di mana, sehingga berpotensi merugikan keungan negara.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan hasil investigasi hingga pekan lalu disebutkan, lokasi penebangan tegakan (baca: pohon) yang lebih masif akhir-akhir ini berlangsung di lahan-lahan eks PT Dahana dan PT Bakti SNP mencapai puluhan bahkan ratusan ribu pohon.
Sumber di lingkup Pemdes Sadawarna yang mengetahui seluk beluk tegakkan mengatakan, bila belum lama ini kedapatan truk-truk pengangkut kayu/pohon tegakan diduga berasal dari lahan-lahan eks PT Dahana dan PT Bakti SNP diamankan pihak Polsek Cibogo, namun setelah beberapa hari dilepaskan kembali, entah ada apa yang terjadi antara sopir/pemilik kendaraan roda empat dengan Polsek Cibogo.
Menurut sumber, itu menunjukkan ada indikasi bila penebangan tegakkan pohon ilegal di lahan-lahan yang telah dibebaskan benar terjadi.
“Jika kayu-kayu itu legal ketika diangkut truk-truk kenapa Polsek Cibogo mesti mengamankan beberapa hari,” ujarnya.
Pihaknya saat itu langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Cibogo, dan berharap truk-truk pengangkut kayu/pohon yang diduga illegal ditangani secara proporsional dan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Tetapi kami merasa kecewa lantaran eding-nya ternyata truk-truk itu dilepaskan,” tuturnya.
Kapolsek Cibogo saat itu dijabat AKP Asep melalui Kanit Intel saat dikonfirmasi waktu itu tidak berkenan memberikan keterangan, pihaknya malah mengarahkan agar awak media menemui pihak BBWS.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah BBWS Citarum Devi Kulasari, ST., M.Eng saat dikonfirmasi seusai menghadiri musyawarah publik di kantor ATR BPN Kabupaten Sumedang (25/4), terkesan menghindar seolah tidak tahu menahu, bahkan dirinya malah bertanya balik kepada awak media.
“Siapa pelakunya, jika memang ada kejadian itu laporkan saja kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
“Ironis memang, padahal PPK diduga sudah mengetahui kejadian itu. Tetapi kenapa tidak digali informasinya dan ditindaklanjuti, ada apa sebenarnya?” tandas sumber.
Sebagai indikasi, lanjut sumber, PPK sendiri telah menerbitkan surat pemberitahuan larangan penebangan tegakan lahan terkena pembebasan Bendungan Sadawarna yang didasarkan atas laporan adanya oknum diduga melakukan penebangan secara ilegal. Hal itu tercermin dalam prolog surat.
Surat tertanggal 12 Agustus 2022, yang ditandatangani PPK Pengadaan Tanah Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Devi Kumalasari, ST., M.Eng. di antaranya berisikan oihaknya melarang keras tindakan penebangan dan pemanfaatan kayu/tegakan secara ilegal baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.
Selain itu, pihaknya mengimbau agar semua pihak, masyarakat dan kepolisian setempat dapat berpartisipasi bersama-sama mangamankan aset negara demi kelancaran pembangunan Bendungan Sadawarna. Pihaknya juga memperingatkan kepada oknum yang melakukan penebangan secara ilegal akan dibawa ke ranah hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ketika awak media melakukan cross chek di lokasi eks PT Chip di Songgom, di mana kayu-kayu disimpan sesuai keterangan PPK Pengadaan Tanah BBWSC Devi Kumalasari, ST., M.Eng saat dimintai tanggapannya via WhatsApp (13/5/2022), ternyata hanya ada puluhan gelondong saja kayu yang tertumpuk di sana.
“Semua tegakan kayu/pohon ditumpuk di lahan bekas PT Chip di Songgom tidak ada yang dijual, kenapa artikel bapak seperti menyudutkan saya? Bapak wawancara saya apa, jadi artikelnya seperti ini,” ujar Devi berdalih.
“Padahal jika dikalkulasi dari luasan areal di mana pohon/kayu tegakan berada, seperti eks PT Dahana seluas lebih dari 70 Ha dan PT Bhakti seluas 60 Ha, maka jika setiap 10.000 M2/Ha akan tertumpuk pohon/kayu sebanyak 80-100 m3 sehingga bisa menggunung atau jika diperkirakan mencapai ribuan bahkan puluhan ribu batang pohon/kayu,” ujar sember yang mengetahui seluk beluk perkayuan. (Abh)