Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Penyimpangan Dana Umat, Pihak Kejari Tanjab Timur Tahan Mantan Ketua Baznas

Tanjabtimur, Demokratis

Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur inisial AA akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur terkait kasus penyelewengan dana zakat umat di masa kepemimpinannya,” Kamis (14/9/2023).

Diketahui penetapan dan penahanan terhadap tersangka AA dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur pada Kamis (14/09/2023) pukul 15.30 Wib.

Untuk memastikan hukum bagi tersangka berinisial AA, Kejari Tanjab Timur, minta untuk mengaudit melalui BPKP Perwakilan Jambi.

Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) untuk Kepentingan pribadi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun di periode 2016 s/d 2021, berkisar 1,2 miliar rupiah lebih.

Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Kejari Bambang Harmoko didampingi para kasi menjelaskan, sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, tersangka AA melakukan penyimpangan penggunaan dana umat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Bambang Harmoko saat pers rilis membenarkan telah menetapkan tersangka dan langsung menahan tersangka tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 miliar rupiah.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 miliar rupiah.

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan tersangka berinisial AA bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini tersangka AA dan telah dititipkan di Rutan Mako Polres Tanjab Timur.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain di kasus tersebut,” tutupnya. (Ramzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles