Indramayu, Demokratis.
Pembangunan peningkatan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pecuk yang berada di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, diduga kuat sarat dengan penyimpangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Inovasi Keselamatan (LSM IK) yang menyoroti kegiatan peningkatan kapasitas TPA Pecuk yang diduga tidak memenuhi persyaratan teknis serta diduga tidak menjalankan segala kewajiban yang telah ada.
Dugaan penyimpangan lainnya yang telah terpantau di lapangan adalah bangunan kantor yang seharusnya menjadi tempat pelayanan UPT TPA Pecuk dirubah menjadi Direksi Keet pada Selasa (25/08).
Direksi Keet adalah bangunan kantor dan gudang tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian seluruh pekerjaan, termasuk pekerjaan administrasi proyek.
Di dalam direksi keet antara lain terdapat gambar berupa, skejule proyek, gambar bestek, meja, kursi, kotak obat, papan tulis/white board, papan informasi, dan papan untuk menempel gambar kerja.
Selain tidak memiliki tempat kantor, pihak pemenang tender proyek tidak memasang papan nama proyek yang berada di luar guna memberikan informasi atas kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi serta aturan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Meski tidak mencantumkan mulai dari awal pengerjaan, dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), tertulis bahwa pemenang tender tersebut adalah PT Putra Kencana, yang beralamat di Jalan Cendana Raya Nomor 5, Perumahan Griya Asri 1, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.
Penjelasan singkat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aep, di hadapan sejumlah awak media dan LSM yang menyoroti kegiatan pekerjaan tersebut, di aula Kantor Kecamatan Sindang, yang dihadiri juga oleh unsur muspika, mengatakan, bahwa ia berharap pekerjaan tersebut bisa diselesaikan dan bisa mengatasi persoalan sampah dengan lokasi yang telah berkurang akibat kelebihannya sampah-sampah yang telah dikumpulkan, sebab hal tersebut telah diprioritaskan untuk kesehatan masyarakat.
“Sekarang TKP yang berada di TPA Pecuk karena sampah-sampah yang telah dikumpulkan penuh, dan kita bisa melihat bersama-sama, untuk mengelola sampah dibutuhkan tempat yang baru. Dan kenapa ini sangat penting, karena ini adalah proyek strategis nasional dan menyangkut kesehatan masyarakat secara estetika,” jelas Aep.
Sementara itu penjelasan dari pihak pemenang tender hanya menjelaskan secara normatif dan tidak menjelaskan atau menjawab dengan pokok subtansi permasalahan yang ditanyakan oleh sejumlah awak media seperti, BBM, Direksi Keet, kontrak subkon, tanah bekas galian, papan nama anggaran yang disembunyikan pada waktu awal dan item pelaksanaan pada tahap awal apa saja yang telah dikerjakan.
Perlu diketahui, kegiatan yang diadakan oleh instansi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman wilayah II provinsi Jawa Barat, tertulis dengan pagu anggaran tercatat dengan nilai kontrak Rp 12.400.000.000, Konsultan Pengawas, PT Patra Jasa Konsultan serta waktu pelaksanaan yang tercatat selama 240 Hari Masa Kerja (8 Bulan). (RT)