Jumat, Juli 5, 2024

Dugaan Persekongkolan Lelang Pembangunan Gedung Bapelitbangda Kota Tasikmalaya, Koalisi Ormas LSM Akan Laporkan ke Mabes Polri dan KPK

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Proses lelang terkait pembangunan Gedung Bapelitbangda Kota Tasikmalaya yang saat ini sedang dikerjakan dipertanyakan banyak pihak karena diduga terjadi persekongkolan antara pihak yang berkepentingan.

Adalah koalisi Ormas LSM Kota Tasikmalaya yang mempertanyakan dan menduga adanya beberapa tahap yang sengaja dilewati dan dilanggar dalam proses penunjukan langsung pembangunan Gedung Bapelitbangda Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahap dua senilai Rp12,8 miliar tersebut.

Sebelumnya Demokratis juga telah memberitakan statement yang disampaikan Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya terkait penunjukan langsung yang menjadi sorotan Koalisi Ormas LSM. Menurut Kepala Dinas PUTR, disebabkan sudah gagal lelang, akhirnya secara prosedur dilakukan penunjukan langsung.

“Penunjukannya dari sini. Itu kan mekanisme jika gagal lelang dua kali harus dilakukan penunjukan langsung,” ucap H. Dudi Mulyadi waktu itu.

Alasan Dudi memilih CV tersebut dikarenakan memiliki track record yang baik dan pernah melaksanakan pembangunan di Kota Tasikmalaya dan punya pengalaman terutama di PU.

“Lalu saya harus menunjuk siapa. Karena CV itu punya track record yang baik. Tentunya saya pilih CV tersebut,” dalihnya.

Dirinya juga menjelaskan jika yang ditunjuknya itu bukan CV yang sudah mengikuti lelang, namun perusahaan baru yang tidak ikut lelang.

“Yang ditunjuk bukan perusahaan dari peserta yang gagal lelang,” jawab Dudi singkat.

Sementara Juru Bicara Koalisi Ormas LSM Ais Rais mengatakan, pernyataan Kepala Dinas PUTR tersebut dianggap jelas kurang sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan penunjukan langsung (tindak lanjut gagal tender).

“Disebutkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,” ujar Ais kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

Penerapannya, lanjut dia, akan ditindaklanjuti dengan proses Kelompok Kerja Pemilihan yang menyatakan Tender/Seleksi Gagal Pasal 51 ayat (4) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Pokja Pemilihan segera melakukan, Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51 ayat (9) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dilakukan Tender/Seleksi Ulang. Apabila paket pengadaan barang/jasa memenuhi kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi Ulang Pasal 51 ayat (10) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021, maka Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung dengan persetujuan PA/KPA.

“Pendapat kami sebetulnya Pokja sangat paham akan regulasi yang harus diterapkan. Namun indikasinya terjadi di ranah Pokja, makanya menimbulkan persepsi lain di luar,” sebutnya.

Untuk itu yang mengundang pertanyaan, lanjut dia lagi, salah satunya SBU (Sertifikat Badan Usaha) CV pemenang penunjukan langsung apakah betul setelah dinyatakan habis masa berlakunya sebelum pemasukan penawaran. Ketika waktu penunjukan, SBU CV tersebut dinyatakan ada. Sementara proses perpanjangan SBU yang pihaknya dengar prosesnya agak ribet dan harus memiliki alat-alat sendiri.

Dari data yang dipegang, Koalisi Ormas LSM berniat akan melayangkan laporan ke Mabes Polri dan atau KPK. Koalisi Ormas LSM ini adalah Gabungan dari Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P) yang terdiri dari Jaringa Nurani Rakyat (Janur), Lembaga Aliansi DPC Tasikmalaya serta Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya.

“Kami menduga carut marutnya proses lelang di Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mengundang pertanyaan dan kecurigaan adanya persekongkolan,” tandasnya. (Eddinsyah/IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles