Ciamis, Demokratis
Pembanguna fisik di era reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan rakyat untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam tata kelola pembangunan di segala sektor swasta atau pemerintah. Bentuk keterbukaan informasi publik lebih diutamakan agar betul kejelasan tentang pembangunan tersebut harus stransparansi diketahui oleh masyarakat publik.
Nandang Wilman SH salah seorang pengamat pembangunan pemerintah menjelaskan terkait bentuk keterbukaan publik dengan tujuan sebagai landasan salah satu aturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
“Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,” jelasnya kepada Demokratis, baru-baru ini.
Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU Nomer 12 Tahun 2014).
“Sama halnya ada dugaan terkait proyek BBWS Citanduy melalui OP1 terkesan tidak transparan dalam pelaksanaan pekerjaan bentuk rehab atau pun pemeliharaan saluran irigasi di Blok Cabang Dusun Cibarengkok Desa Bangunharja Kabupaten Ciamis,” terangnya.
Ada sebuah kegiatan pekerjaan yang dilakukan pihak BBWS tanpa ada pagu anggaran kegiatan tentunya akan membuat kecurigaan publik apa berapakah angaran yang digelontorkan dan alur anggaranya pun harus jelas apa dari APBD atau APBN.
“Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” pungkas Nandang.
Maman salah seorang warga setempat ketika ditanya terkait pekerjaan yang ada di kampung menerangkan, “Itu pekerjaan PU tapi ada juga katanya sih BBWS sedang ngerehab irigasi emang sih sudah lama rusak perlu diperbaiki tapi kita mah nggak tau itu kerjaan siapa yang penting mah pemerintah ngebantu betulan itu irigasi ya kami semua bersyukur. Tapi harusnya sih harus ada dan biasanya suka ada plang deket pekerjaan tapi ini mah gak ada saya mah gak tahu,” terangnya.
Harapan Maman terkait pekerjaan tersebut masyarakat merasa terbantu karena dengan dibangunnya kembali saluran irigasi tersebut mudah-mudahan air kedepanya akan stabil dan bisa mengairi sawah.
Ketika ditemui pelaksana kegiatan ke lapangan Ipin bahkan bisu seolah-olah tidak tau apa-apa bahkan ketika ditanyakan cv pelaksananya ia pun tidak bisa menjelaskan bahkan tidak tahu anggarannya berapa. Padahal jelas ini adalah bangunan pemerintah harus jelas angarannya dan di situ sudah jelas ada konsultan perencana pasti ada RAB yang dibuat dan ketika RAB dibuat pasti akan muncul jumlah angaran yang harus diserap.
Wajar saja ini diduga proyek siluman karena tidak jelas anggarannya pelaksana lapangannya pun tidak tau apa-apa dan saat ini pekerjaan sudah selesai tapi belum ada kejelasan.
Sudah beberapa kali pihak PP 1 BBWS ketika mau diklarifikasi ke kantornya susah ditemui dengan alasan tidak ada di tempat. (Jujun)