Karawang, Demokratis
Warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, melaporkan oknum pememerintah desa setempat terkait bantuan program bantuan social tunai (BST) Pertanian ke Polda Jabar, baru-baru ini.
Pasalnya, penerima manfaat seusai menerima bantuan dipungut biaya jasa yang besarannya bervariatif oleh oknum pemerintah desa, belum lagi ditambah dengan persoalan lainnya.
Jae salah satu warga Desa Sumurgede Rt 002 mengatakan, ada proses yang dianggap tidak wajar dalam pencairan BST Pertanian itu. “Dusun 5 total jumlah penerima BST Pertanian ada 110 kepala keluarga, tapi yang dicairkan hanya 45 kepala keluarga, sisanya kemana?” ucap Jae penuh tanya.
Jae juga mempertanyakan apakah bisa bantuan BST Pertanian tersebut dicairkan oleh pihak ketiga tanpa ada persetujuan dari atas nama pihak penerima bantuan. Selain itu, ada juga surat kuasa dan domisili serta uang pungutan dengan dalih uang jasa yang jumlahnya bervariatif mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per penerima bantuan.
“Makanya setelah diadakan musyawarah, kami sepakat untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian yaitu Polda Jabar. Surat sudah dikirimkan ke Polda Jabar, dengan harapan pihak kepolisian segera membongkar persoalan ini,” tegasnya.
Sementara PSM Desa Sumurgede Jaenudin yang akarab dipanggil Aco saat dikonfirmasi lewat telepon mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja semaksimal mungkin.
“Saya sudah bekerja maksimal sesuai aturan, nanti kalau ada waktu kita bicarakan lagi,” singkatnya.
Pertanyaannya, kenapa PSM masih menyimpan barkot milik warga, bukannya dikasih ke warga biar bisa dicairkan. (Jenal A)