Indramayu, Demokratis
Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Indramayu, yang berada di Jalan By Pass Karangampel – Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga melakukan pungutan liar atau pungli kepada seluruh siswa atau peserta didik untuk pembangunan dan pembayaran ekstrakurikuler.
Hal itu terungkap, bahwa dugaan pungli dilakukan pada bulan September pada tahun lalu melalui bukti pembayaran berupa kuitansi yang dicap stempel basah oleh MAS selaku Bendahara Komite MAN 2 Indramayu senilai Rp300 ribu per siswa, Kamis (16/3/2023).
Padahal regulasi telah menegaskan di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
“Orang tua sebagian dipanggil, dalam rapatnya ada pula orang tua yang tidak sepakat dengan sumbangan untuk pembangunan pagar sekolah,” ujar sumber kepada Demokratis.
Selain itu, siswa juga diminta membayar infaq kepada sekolah setiap harinya untuk keperluan yang tidak dijelaskan.
Kabar yang didapat dari Mustamil selaku Humas sekaligus guru belum bisa memberikan keterangan resminya kepada Demokratis perihal dugaan pungli tersebut.
Menurut Mustamil, adapun jawaban yang ingin didapatkan yaitu ada pada Kepala Sekolah (Kepsek) Drs H Sidkon Rawiyajidi M.Pd.I, selaku pimpinan yang ada di MAN 2 Indramayu.
“Menurut pak kepsek, disarankan bisa buat agenda ulang agar dapat bertemu secara langsung. Sebab hari ini sedang ada rapat,” ujar Mustamil, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, di hari yang telah dijadwalkan dan dijanjikan oleh pihak sekolah, awak media kembali melakukan kunjungan ulang sesuai agenda yang ditentukan namun pihak sekolah mendadak beralasan lain dengan ada kegiatan tugas di luar kota.
“Maaf, besok saja hari Jumat jam 10.00. Sekarang lg tugas luar. Terima kasih,” kata Humas usai dilakukan konfirmasi melalui pesan selulernya. (RT)