Selasa, Oktober 1, 2024

Dugaan Pungli SDN 1 Bojongsari Terancam Pidana

Indramayu, Demokratis

Kebijakan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, yang diduga telah melanggar regulasi dan Surat Edaran Bupati Indramayu, Nina Agustina, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikategorikan dapat terancam tindak pidana.

Sebab, di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku di pasal 11 berbunyi melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada murid.

Selain itu, sistem perbukuan memiliki payung hukum, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Mei 2017 lalu.

UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102 pada 29 Mei 2017 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta.

Di antaranya, UU Buku terdiri atas 13 BAB dan 72 Pasal yang menuntut 17 Ketentuan Pelaksanaan dengan Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Menteri.

Ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka melaksanakan beberapa pasal di UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di pasal 181 berbunyi larangan.

Serta terdapat pula Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421/ 1579/ Dikbud yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Bupati Indramayu, Jawa Barat.

Dari aturan yang diuraikan dan dijelaskan di atas, Caninten selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Bojongsari terkesan mengabaikan bahkan menabrak aturan yang telah dibuat dengan memperjualbelikan buku LKS serta seragam dengan motif batik seperti yang telah dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya.

Pada edisi sebelumnya, Demokratis telah memuat informasi berita yang dikeluhkan oleh wali murid, namun Kepsek Caninten beranggapan bahwa hal tersebut tidak benar adanya.

“Maaf ya, apa yang diberitakan tidak benar, dan saya telah dipanggil oleh dinas, sudah saya jelaskan di sana,” ujar Caninten selaku Kepsek, Rabu (8/2/2023) usai memberikan tanggapan dan komentar kepada Demokratis.

Adapun upaya Dinas Pendidikan (Disdik) yang dipimpin oleh plt Kepala Dinas (Kadis) Dra. CH. Iin Indrayati, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan, Nurlista Afriyani, S.STP, telah memanggil serta memberikan teguran kepada Kepsek.

“Ibu Kepsek sudah kami panggil untuk klarifikasi. Kemaren keterangannya semua LKS sudah ditarik kembali,” jelas Nurlista saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SD, Baman S.Pd.SD, dan pihak lembaga Inspektorat belum dapat memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi dengan adanya praktek dugaan pungli yang dilakukan oleh SDN 1 Bojongsari. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles