Sukabumi, Demokratis
Pungutan iuran di SMPN 1 Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan sejumlah orang tua siswa, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp25.000 per siswa yang akan digunakan untuk biaya pengecatan kelas sekolah.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyatakan keberatan atas iuran tersebut. Menurutnya, biaya pengecatan seharusnya sudah terakomodasi dalam anggaran pemeliharaan sekolah dan tidak dibebankan kepada wali murid.
Karena sekolah negeri sudah mendapatkan anggaran dana BOS dari pemerintah yang mana peruntukan sudah jelas ada untuk perbaiakan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
“Kami merasa keberatan dengan iuran Rp25.000 itu. Meski nilainya terlihat kecil bagi sebagian orang, tapi bagi kami ini tetap pungutan yang memberatkan, apalagi alasannya untuk pengecatan sekolah yang setiap tahun dilakukan,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Persoalan di sekolah tersebut ternyata tidak berhenti pada masalah iuran. Seorang wali murid lainnya turut menyuarakan kekecewaan terkait aturan kebijakan sanksi disiplin sekolah yang meberatkan.
Ia mengeluhkan, anaknya yang dijatuhi sanksi skorsing lebih dari satu minggu untuk belajar di rumah lewat aplikasi handphone (daring) karena dugaan pelanggaran kedisiplinan. Itu sangat berlebihan.
Durasi sanksi yang diberikan terlalu lama akan berdampak pada psikis, dan pelajaran online kurang efektif dibanding dengan tatap muka.
“Sanksi bagi siswa seharusnya bersifat mendidik (edukatif) dan bukan justru menjauhkan siswa dari proses belajar mengajar dalam waktu yang lama,” keluh sumber.
Lebih lanjut ia menegaskan, harus adanya peninjauan kembali terhadap prosedur pemberian sanksi di sekolah. Apalagi pendidikan bukan hanya mengajarkan teori tetapi bagaimana membina siswa agar tidak berbuat kesalahan.
Menanggapi riuh keluhan wali murid, pihak SMPN 1 Gegerbitung memberikan klarifikasi. Melalui Humas Kesiswaan Neneng, menyatakan pihak sekolah membantah adanya dugaan iuran tersebut.
“Terkait iuran uang Rp25.000 untuk pengecatan kelas itu, kemungkinan pelaksanaan hasil inisiatif serta pengelolaan oleh komite kelas mengajak orang tua siswa lainnya,” jelas Humas perwakilan sekolah saat ditemui media, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, untuk mengadakan kegiatan pengecatan kelas apalagi dengan hitungan nominal adalah di luar ranah kewenangan pihak sekolah. Namun sekolah bersama komite membuat ruang bagi siswa untuk belajar berbagi melalui program infak sukalera berapa nilainya tanpa paksaan sedikutpun. Kegiatan ini rutin dilakukan dua kali seminggu, yakni setiap hari Senin dan Jumat.
“Dana infak yang terkumpul dikelola secara transparan untuk kepentingan bersama. Diperuntukkan khusus untuk pembangunan serta pemeliharaan masjid atau sarana ibadah,” katanya.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini tidak ada pemberlakuan sanksi skorsing bagi siswa harus dirumahkan yang melanggar aturan apalagi sampai berhari-hari.
“Namun, kami mengambil langkah pembinaan kolaboratif dengan pondok pesantren dengan menitipkan sementara siswa, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan keluarga guna memberikan asupan kerohanian yang memadai dan bimbingan perilaku yang lebih baik,” lanjutnya.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Gegerbitung. Banyak pihak berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dapat turun tangan untuk menengahi persoalan ini, terutama terkait batasan sumbangan sukarela dan pungutan yang dilarang sesuai regulasi pendidikan. (Iwan)
