Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemdes Munjul Merajalela

Subang, Demokratis

Masalah korupsi masih menjadi isu hangat untuk dibicarakan, dibahas dan diskusikan. Tak sedikit elemen masyarakat yang merasa jengah dan muak dengan perilaku koruptif, sehingga ingin segera diterapkannya pasal hukuman mati bagi pelakunya. Seperti di Negeri Beruang Merah (baca : China).

Ironis memang, tindak pidana korupsi (Tidpikor) ini tidaklah sama dengan tindak pidana lainnya. Tidpikor merupakan sebuah kejahatan sangat luar biasa (extra ordinary crime). Disebut begitu lantaran dampaknya dapat menimbulkan disparitas ekonomi bahkan krisis ekonomi secara nasional, gagalnya pembangunan nasional, kerugian keuangan negara/daerah/desa sehingga dapat menimbulkan kesengsaraan masyarakat luas.

Jika ada yang mengatakan bila penyakit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah menjalar hingga ke tingkat pedesaan, fenomena itu memang telah lama berlangsung, hanya saja ada yang mencuat dan tidak mencuat ke permukaan.

Akan halnya dugaan perbuatan KKN itu, kini tengah merajalela di tubuh Pemerintah Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan penyelewengan dana Bandes yang lazim dikenal dana aspirasi dewan yang dijadikan ajang korupsi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

Dari keterangan berbagai sumber dan hasil investigasi di lapangan menyebutkan, belakangan telah terjadi penjualan barang inventaris/asset desa berupa kendaraan roda empat pengangkut sampah dan seperangkat alat pengolahan sampah bersumber APBD Subang merupakan dana Bandes TA 2021 (baca: dana aspirasi dewan) sebesar Rp120 juta yang diduga unprosedural, dianggap mengangkangi Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa dan Perda Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

Puing-puing cerobong asap mesin pengolah sampah yang sudah tak berfungsi lagi.

Di kesempatan terpisah, salah seorang pengurus Apdesi Kecamatan Pagaden Barat yang tidak bersedia disebut identitasnya membenarkan bila terjadi penjualan aset desa berupa seperangkat mesin pengolahan sampah dan kendaraan roda empat sebagai sarana angkutannya.

Tindakan yang disebut-sebut merupakan tindakan KKN itu, terjadi lantaran kata sumber pemerintah desa berdalih butuh dana untuk servis mobil inventaris desa dan butuh untuk menggalang setoran target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tak hanya sampai di situ, lanjut sumber, pembangunan kantor pemerintah desa berbiaya Banprov Jabar ratusan juta rupiah mangkrak diduga dananya tidak diterapkan seluruhnya.

“Selanjutnya pengerasan jalan di Kp. Bbk Saltewi, berbiaya Dana Desa dengan pagu anggaran Rp39 jutaan, hanya dibelanjakan 4 truk pasir. Jika harganya Rp900 ribu/truk, sehingga masih tersisa dananya dikemanakan. Belum lagi penyertaan modal BUMDes yang mencapai nyaris diangka 1 miliar rupiah tidak jelas juntrungannya,” ujar sumber heran.

Kades Munjul Unay ketika dikonfirmasi melalui surat Nomor : 03/DMK/Biro-Sbg/VI/2023, perihal  permohonan wawancara khusus, kendati sudah diberikan waktu cukup untuk menaggapi, namun Kades Munjul tidak berkenan menjawab. Dihubungi berkali-kali melalui aplikasi WhatsApp sulit nyambung, meski nadanya berdering.

Aktivis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi–RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang Udin Samsudin, S.Sos  dimintai tanggapan di kediamannya (5/8/2023) terkait adanya dugaan korupsi di tubuh Pemdes Munjul, pihaknya mendesak aparat pengawas seperti Irda dan Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk menyelediki kasus pelanggaran hukum ini.

“Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Tidak usah menunggu laporan pengaduan, karena kasus ini merupakan peristiwa pidana,” tegas Udin.

Pihaknya berjanji akan menelusuri dan menghubungi pihak terkait dalam penghimpunan data dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila nanti sudah mendapatai fakta yuridisnya secara lengkap. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles