Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Tindak Pidana Penipuan Online Dilaporkan ke Polrestro Bekasi

Bekasi, Demokratis

Irawati Siringo-ringo (25) perempuan yang berdomisi di Rawasemut Kota Bekasi, mendatangi Polrestro Kabupaten Bekasi untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terhadap dirinya, Kamis (28/10/2021).

Laporan bernomor LP/B/1610/SPKT/X/2021/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA ini ditanda tangani oleh Kanit III, Inspektur Polisi Satu M Adi Kusnadi S. Menurut laporan Irawati Siringo-ringo kepada Polres Metro Bekasi bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan online.

Kejadian ini bermula saat Irawati Siringo-ringo mendapat telepon dari orang tidak dikenal dengan nomor 085574670367 mengaku dari Kredivo. Kemudia korban diarahkan untuk mengisi link yang dikirimkan oleh pelaku dengan menggunakan nomor berbeda dengan nomor 13394696476.

Bukti laporan polisi di Polrestro Bekasi Kabupaten.

Lalu Irawati Siringo-ringo mengikuti arahan pelaku namun korban langsung kaget ketika melihat akun Kredivo miliknya tiba-tiba memiliki tagihan senilai Rp 15.045.700 dengan angsuran per bulan senilai Rp 1.644.980 selama 12 bulan.

Setelah mengetahui hal tersebut, Irawati Siringo-ringo langsung menghubungi call center Kredivo dan Bukalapak karena merasa sudah menjadi korban penipuan. Dan korban mengharapkan agar pihak penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten dapat segera mengusut kasus penipuan tersebut sehingga tidak ada lagi korban berikutnya.

“Penipuan melalui online yang kini kian kerap terjadi di tanah air supaya diusut sampai tuntas karena orang tidak pernah berhubungan dengan Buka Lapak atau PT Pinaccel Finance Indonesia terkait jual-beli barang,” katanya.

Surat perjanjian antara kreditur dengan debitur dengan modus operandi kasus dugaan penipuan.

Ironisnya berdasarkan data yang diperoleh, muncul struktur pembiayaan sehubungan dengan perjanjian pembiayaan multiguna untuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran dengan nomor 176704483 antara Irawati Siringo-ringo dengan PT Pinancce Finance Indonesia bertempat di Jakarta Pusat sebagai pengelola fasilitas yang menyalurkan dan mengelola transaksi-transaksi terkait fasilitas kredit yang bertindak sebagai kuasa dari kreditur berdasarkan perjanjian kerja sama penerusan pemberian fasilitas pembiayaan (channeling) tertanggal 27 Mei 2021.

Di alinea kedua sibutkan juga bahwa debitur atau korban dugaan penipuan terkesan telah menyepakati penetapan hal-hal pokok yang selanjutnya akan disebut sebagai struktur pembiayaan yakni : 1. Jenis pembiayaan atau pembiayaan multiguna. 2. Debitur atas nama Irawati Siringo-ringo alamat Jl Jamaludin 1 RT 002/RW 025 No 7 Rawalumbu Kota Bekasi.

Dikatakan bahwa tujuan pembiayaan itu adalah keperluan konsumtif berupa barang yang dibeli korban sebuah raket merk Yonex dengan nomor kode 213196936595 dan 213196936595. Sebagai penyedia barang adalah Buka Lapak. Nilai barang sangat pantastis senilai Rp 15.045.700. Pokok hutang Rp 15.045.700. Sedangkan biaya administrasi atau biaya layanan merchant Rp 438.224 sudah termasuk dalam pokok hutang. Sementara nilai cicilan per bulan Rp 1.644.980. Di huruf b ditulis soal tanggal angsuran sejak 21 Oktober 2021.

Lembaran kedua surat pembayaran.

“Perhitungan angsuran kredit Anda dimulai sejak tanggal berahir. Perjanjian tanggal akhir pembayaran Anda akan ditentukan berdasarkan periode angsuran Anda,” katanya.

Konyolnya dugaan kasus penipuan tersebut yang diarahkan kepada korban bahwa tanggal dan bulan pembayaran cicilan sudah diatur sedemikian rupa. Perhitungan angsuran Anda dimulai sejak 30 hari kelender dari tanggal perjanjian. Bahkan tingkat suku bungapun ditulis dengan lengkap flat 2,6% per bulan. Jumlah yang tertunggak yang lewat jatuh tempo akan dikenakan bunga keterlambatan dengan suku bunga efektif 4% per bulan. Apa bila korban tidak membayar cicilan dikenakan denda 6% dari jumlah yang belum terbayar untuk periode pembayaran.

Berdasarkan data yang dimiliki media bahwa alamat PT Financce Finance Indonesia Divo Tower, Lt 3 di Jl Gatot Subroto Kav 50-52 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pengaduan Irawati Siringo-ringo kepada pihak Kredivo.

Untuk menjaga kondusifitas warga masyarakat di saat pandemi Covid-19 ini Polres Metro Bekasi maupun pihak Polda Metro Jaya diharapkan agar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang konon telah banyak menjadi korban.

Kepada Demokratis seusai melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, Irawati Siringo-ringo merasa tersentak dan kaget atas dugaan penipuan terhadap dirinya. Ia mengakui bahwa akunnya disadap. Ia pun berterus terang tak pernah berhubungan dengan PT Financce Finance maupun Buka Lapak.

“Oleh karena itulah saya melaporkan kasus dugaan penipuan terhadap saya. Tentu gara-gara kasus ini saya pusing dan tak tenang. Oleh karena itu, mudah-mudahan pihak kepolisian bisa mengusut kasus dugaan penipuan melalui online. Jangan lagi terkena terhadap orang lain,” kata Irawati Siringo-ringo. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles