Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Kementerian PUPR Bersama Kemenkes Gelar Business Matching Tahap III

Jakarta, Demokratis

Sebagai tindak lanjut dari Forum Business Matching (Temu Bisnis) Tahap I yang diselenggarakan pada tanggal 22-24 Maret 2022 di Bali dan Temu Bisnis Tahap II pada tanggal 11-21 April 2022 di Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Kesehatan ditunjuk sebagai penyelenggara Temu Bisnis Tahap III dalam rangka Aksi Afirmasi Penggunaan dan Pembelian Produk Dalam Negeri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, acara tersebut merupakan bagian dari memastikan belanja negara yang digunakan khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur yang dipakai adalah produk-produk dalam negeri.

“Acara hari ini juga salah satu upaya kita bersama mendetailkan apa yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan arahan Presiden Jokowi terkait Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam acara evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada 24 Mei 2022 lalu,” kata Sekjen Zainal Fatah saat membuka Temu Bisnis Tahap III bertajuk “Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia” di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Dikatakan Zainal Fatah, arahan Presiden tersebut harus dimaknai sebagai jalan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik dan peluang lebih besar untuk apresiasi produk dalam negeri. “Dalam setiap kesempatan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga selalu menggelorakan semangat ini, bahwa setiap Rupiah yang Pemerintah belanjakan memiliki kesempatan untuk membuka lapangan kerja masyarakat bangsa Indonesia lewat penggunaan produk dalam negeri,” ujar  Zainal Fatah.

Dalam kesempatan tersebut Sekjen Zainal Fatah juga kembali mengingatkan arahan Presiden Jokowi bahwa komitmen pemanfaatan produksi dalam negeri minimal sebesar Rp400 triliun, yakni sebanyak Rp200 triliun dari APBN dan Rp200 triliun dari APBD.

“Untuk itu kita melihat bahwa arahan Presiden memberikan kesadaran bahwa belanja penggunaan produk dalam negeri tidak hanya dilakukan Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggunakan produksi dalam negeri sebaik-baiknya,” tutur Zainal Fatah.

Ia juga mengingatkan pesan Presiden Jokowi bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan Pemda dilarang belanja impor atas barang yang sudah ada produksi dalam negerinya, serta mendorong semua produsen dalam negeri untuk terdaftar di katalog pengadaan pemerintah.

“Khusus di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2022 ini kami telah merencakanan paling sedikit sekitar Rp80,48 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp105,7 triliun akan kami gunakan untuk belanja produksi dalam negeri, dan ini terus dimonitoring, tercatat tanggal 25 Mei 2022 lalu angka ini sudah terlampaui,” ungkap Zainal Fatah.

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud dalam laporan panitia penyelenggara mengatakan, penyelenggaraan temu bisnis ini dimaksudkan untuk mempertemukan antara demand belanja pemerintah dan suplai dari produsen sehingga kebutuhan belanja pemerintah dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri yang akhirnya akan menstimulus pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Kegiatan ini diselenggarakan secara 2 tahap, pada tanggal 23-27 Mei 2022 dilaksanakan di seluruh Kementerian/Lembaga secara daring dan puncak acara hari ini Senin dan Selasa tanggal 30-31 Mei 2022. Acara hari ini terdiri dari proses temu bisnis, penandatangan komitmen, pameran dan talkshow diikuti oleh 11 BUMN, 30 UMKM dari sektor pertanian, alkes, IT dan kuliner, 58 perusahaan industri farmasi dan alat kesehatan, serta 5 asosiasi bidang konstruksi,” tutur Nicodemus.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana. (Reimon)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles