Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara

Jakarta, Demokratis

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. Jaksa menilai mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar.

Uang itu diyakini Jaksa diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Edhy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, sebagai penyelenggara negara, Edhy dinilai jaksa tidak memberikan teladan yang baik. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Edhy bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.

Selain Edhy, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Dua staf khusus Edhy, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri dituntut untuk dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara; Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy dituntut 4 tahun 6 bulan penjara; Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi istri Edhy dituntut 4 tahun pidana penjara; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe dituntut 4 tahun pidana penjara. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles