Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edi Nst Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Muarasoma : “Saya Tidak Takut, Laporkan Kemana Saja!”

Madina,  Demokratis

Pemerintah menegaskan setiap pengusaha tambang galian A (emas) atau batubara harus memiliki UPL (Unit Pengolahan Limbah) atau tempat pengolahan limbahnya sendiri dan tidak diperkenankan membuang limbah ke saluran air atau sungai di sekitar lokasi pertambangan.

Namun berdasarkan hasil Investigasi Aktivis LSM Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) dan wartawan SKI Forum Indonesi Baru (FIB) di lokasi daerah aliran sungai Batang Natal, maupun di anak sungai Batang Natal seperti : Jambu Torop atau di daerah aliran sungai (DAS) Aek Parlampungan akhir tahun 2019 hingga saat ini Maret 2020, kondisi Aek Sungai Batang Natal mulai dari Desa Tombang Kaluang, Ampung Padang sampai ke Natal, begitu juga dengan kondisi sungai Parlampungan mulai dari Jambu Torop hingga ke Desa Muara Parlampungan, tidak bisa dimanfaatkan oleh warga untuk MCK, karena air sungai telah berubah jadi kotor dan berwarna kuning dan kecoklatan.

Dampak lingkungan akibat pengoperasian galian A (tambang emas) yang diduga tanpa memiliki dokumen sah dari Pemerintah di Sungai Batang Natal yang berlokasi di belakang pasar Muarasaoma atau di belakang rumah warga Damri Lubis yang telah berlangsung sekitar akhir 2019 hingga April 2020 telah tercemar, maka bibir sungai atau alur sungai telah berubah dan menyempit akibat pengoperasian dengan alat berat beko milik pengusaha tambang emas ilegal yang berinisial E Nst warga Desa Sikumbu, Kecamatan Lingga Bayu.

Edi Nst yang sudah dikonfirmasi Demokratis dengan surat, tak mau menjawab karena apa yang telah diperbuatnya telah mengaku bersalah yakni telah melakukan pencemaran air sungai Muarasoma, sehingga tercemar dan kotor berwarna coklat, akibatnya tidak bisa dipergunakan oleh ratusan warga di hilir sungai Batang Natal.

Namun karena merasa perlakuannya itu diketahui wartawan atas informasi dari Damri (pegawai kantor Camat Batang Natal di Muarasoma), maka Damri dimarah-marahi  oleh Edi Nst seraya mengatakan : “Laporkan saja kemana maumu sampai ke Kepolisian bahkan ke Presiden Jokowi pun saya tak gentar!” tegas Edi kepada Damri.

Sementara U Nauli R Hasibuan SH Aktivis LSM Gempur Kabupaten Mandailing Natal  mengatakan bahwa jika terbukti orang atau badan hukum melakukan pencemaran, maka dapat dikenai pidana seperti yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi bagi pihak perusak atau pencemaran lingkungan hidup : Pasal 98, menyebutkan bahwa tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan : (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).  (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah),” tegas Hasibuan kepada Demokratis di Panyabungan (22/04/2020).

Lebih lanjut disampaikan bahwa persoalan pengrusakan lingkungan di Batang Natal yang merusak ekosistem DAS dan mencemarkan air sungai secepatnya akan dilaporkan ke Menteri LH di Jakarta dan ke Presiden, karena mungkin pengoperasian tambang emas ilegal di Batang Natal, kemungkinan telah punya stabil kepada pihak kepolisian, sehingga tambang emas ilegal bertahan lama.

“Pengusaha tambang emas ilegal ini juga telah melanggar UU Perpajakan khususnya tentang pajak emas kepada negara. Sejumlah pelaku pencemaran air sungai Aek Si Soma, Aek Parlampungan di lokasi Jambur Torop dan di DAS Batang Natal dengan alat berat (beko) telah ada datanya sama kita,” tegas Hasibuan. (Siswandi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles