Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Eks Panglima TNI Tegas Sebut Jokowi Perintahkan Kasus Brigadir J Diusut Tuntas dan Transparan

Jakarta, Demokratis

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko merespons terkait perkembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Yang terbaru, Brigadir RR alias Ricky Rizal, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi ditahan dan disangkakan pasal pembunuhan berencana, pada Minggu (7/8/2022) malam.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 anggota yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Yosua. Karena itu, istana kepresidenan meminta Polri untuk mengusut tuntas dugaan pembunuhan terhadap Yosua.

“Intinya suaranya nggak berubah bahwa perintah presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mantan Panglima TNI ini pun menegaskan, pihaknya tak mengingikan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J memberikan informasi yang simpang siur. Sehingga penting untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Agar tidak tejadi apa itu menjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah presiden,” tegas Moeldoko.

Sementara itu, terkait perbedaan pandangan antara Polri dan Komnas HAM dalam pengusutan kasus tersebut, Moeldoko tetap meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan Timsus dapat bekerja menjalankan perintah Presiden Jokowi. “Kapolri sudah memedomani petunjuk presiden,” pungkas Moeldoko.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga sudah diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022) malam. Penahanan terhadap Ferdy Sambo diduga terkait dugaan pelanggaran etik.

“Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ujar sumber yang enggan diketahui identitasnya, Sabtu (6/8/2022).

Hal ini merupakan rentetan dari dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim khusus Polri juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles