Medan, Demokratis
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti insiden kebakaran rumah Hakim Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Menurut Yudi, waktu kejadian kebakaran tersebut menimbulkan tanda tanya dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ia menilai penting dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti insiden itu.
“Agak kebetulan, ya. Ya, kita percayakan sajalah kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas ya, apa sebenarnya penyebab terjadinya kebakaran tersebut,” kata Yudi di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, keterbukaan hasil penyelidikan menjadi hal penting agar publik tidak terjebak pada spekulasi, terutama karena kasus yang tengah disidangkan menyita perhatian masyarakat.
“Agar tidak ada prasangka-prasangka,” tutur dia.
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga berharap peristiwa tersebut tidak memengaruhi profesionalisme serta independensi majelis hakim dalam memutus perkara yang sedang ditanganinya. “Saya juga berharap bahwa hakim tetap fokus terhadap pekerjaannya,” pungkas Yudi.
Diketahui, rumah milik Hakim Tipikor Medan Khamozaro Waruwu dilaporkan terbakar pada Selasa (4/11) malam. Lokasi rumah tersebut berada di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat hakim Khamozaro dan keluarganya tidak berada di rumah.
Khamozaro adalah hakim yang telah beberapa kali menyidangkan kasus korupsi, termasuk kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan nama Topan Ginting, mantan Kadis PUPR Pemprov Sumut.
Topan Ginting juga disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan menantu mantan presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Selain itu, Khamozaro merupakan hakim yang sebelumnya meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan dalam kasus
Rencananya, pada hari berikutnya, Khamozaro akan memimpin sidang tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi tersebut, yaitu Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang. (Dasuki)
