Senin, Desember 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ema Rumi Lansia Jompo Belum Pernah Menerima Bansos Jenis Program Apapun

Subang, Demokratis

Kondisi Ema Rumi lansia yang jompo (81 tahun) warga Dusun Cicariu  RT 12 RW 003 Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Jawa Barat kondisi keseharian hidupnya sangat memperihatinkan.

Menurut keterangan anaknya menyebutkan, selama ini Ema Rumi dan keluarganya belum pernah mendapat atau merasakan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat, daerah ataupun pemerintah desa setempat melalui bantuan dari alokasi anggaran dana desa (BLT DD) setiap tahunnya atau BPNT yang sekarang lagi marak digelontorkan.

Ironisnya kondisi Ema Rumi selama ini terkesan luput dari perhatian pihak pemerintah, terutama dari pemerintah desa. Padahal rumah Ema Rumi setiap hari terlewati oleh Kepala Desa Cimenteng, Ny. Neneng setiap dia mau ke kantor, pasalnya rumah tinggal Ema Rumi persis di samping rumah kepala desa.

Menurut pemerhati sosial kemasyarakatan Yadi.S.S.Fil mentebutkan Pemerintah Desa (Pemdes) wajib memberikan perhatian khusus kepada orang-orang jompo atau lanjut usia (lansia).

Kewajiban ini didasari adanya landasan regulasi  dan prinsip kemanusiaan, yang mencakup :

Undang-undang Dasar : UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kebutuhan dasar [1]. Lansia, sebagai kelompok rentan, termasuk dalam prioritas ini.

Peraturan pelaksanaan turunan UU desa, seperti PP No. 43 Tahun 2014, juga menekankan pentingnya pembangunan desa untuk kesejahteraan warga.

Kebijakan pemerintah seringkali mengarahkan penggunaan dana desa untuk program – program prioritas, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang bisa dialokasikan untuk bantuan lansia.

Secara moral dan etis, lansia berhak mendapatkan perhatian, perlindungan,dan Jaminan kehidupan yang layak dari lingkungan terdekatnya, termasuk pemerintah desa.

Bentuk perhatian yang dapat diberikan oleh Pemdes bisa beragam seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pemberian bantuan sosial (bansos) paket sembako, atau bantuan finansial rutin.

Layanan kesehatan: Mengadakan posyandu lansia, Pemeriksaan kesehatan gratis secara berkala, atau membantu akses ke fasilitas kesehatan.

Program kesejahteraan: Mengaktifkan kegiatan sosial atau kelompok lansia di desa untuk mencegah isolasi sosial.

Perbaikan infrastruktur: Memastikan lingkungan desa aman dan mudah di akses oleh lansia.

Singkatnya, Pemerintah desa memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan warganya yang jompo hidup sejahtera dan diperhatikan kebutuhannya, pungkasnya. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles