Jakarta, Demokratis
Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran Narkoba jaringan internasional dengan menangkap empat orang kurir berinisial, AY (22), WY (24), NB (17) dan RK (19).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jonny E Isir mengatakan dari tangan keempat tersangka pihaknya menyita barang bukti 15 kilogram sabu dan 6 bungkus plastik berisi 60 ribu pil ekstasi.
“Satu tersangka AY terpaksa diberikan tindakan terukur pada bagian tubuhnya, karna mencoba menyerang saat ditangkap petugas,” ungkap Kombes Pol Jhony didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi saat jumpa pers di halaman Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Jumat, 20 Maret 2020.
Pengungkapan peredaran narkoba ini, kata dia, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada empat orang yang menyimpan narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar 1 Tanjung Sari.
Berbekal informasi yang didapat Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengenakan pakaian preman menuju lokasi yang dimaksud.
Alhasil, pihaknya mengamankan empat tersangka dan barang bukti tersebut usai dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalamnya.
Keempat tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dikembangkan, namun, satu tersangka AY mencoba melawan sehingga dilumpuhkan pada bagian tubuhnya.
Dari situ, tersangka AY hendak diberikan pengobatan medis, namun nahas, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan menuju ke RS Bhayangkara.
Kepada Polisi, para tersangka mengaku mendapatkan Markoba dari Paklek, seorang bandar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkoba yang didapat para tersangka merupakan Narkoba asal Malaysia dan rencananya akan diedarkan di sekitar Kota Medan.
“Atas perbuatanya kini para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolrestabes Medan dalam keterangan rilisnya. (Albert S)