Jakarta, Demokratis
Menindak lanjuti kembali laporan masyarakat, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) bekerjasama dengan pihak TNI dan Polri menertibkan parkir liar di Jalan Kali Tanggul Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakbar. Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil menderek empat kendaraan roda empat yang melanggar.
“Kita mendapatkan beberapa mobil yang parkir sepanjang Jalan Kali Tanggul Timur, kita beri sanksi derek bagi pemilik kendaraan sesuai aturan yang berlaku yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah,” ujar Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Muhamad Wildan Anwar, Kamis (14/01/21).
Menurutnya, 27 personel gabungan, empat unit mobil derek dan dua mobil patroli diluncurkan pihak Sudinhub Jakbar dalam menertibkan tempat parkir liar tersebut.
“Seiring pelaporan masyarakat Jalan Kali Tanggul Timur, Kapuk diduga sering dipakai masyarakat sebagai lahan parkir yang mengganggu kelancaran lalu lintas,” katanya.
Hasilnya ada empat kendaraan pribadi beroda empat diderek petugas lantaran parkir di bahu jalan dan di bawa ke Kantor Sudinhub Jakbar untuk di proses lebih lanjut.
“Kami menghimbau agar para pemilik kendaraan menaati rambu-rambu lalu lintas dan mengedepankan kepentingan bersama,” tutupnya. (Albert/Red/Dem)