Jakarta, Demokratis
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengambil langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Aceh dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Keempat WBP tersebut adalah D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Rika menjelaskan, keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB I dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar. Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk.
“Pemindahan keempat narapidana itu dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh,” ucap Rika.
Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang. “Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan,” ungkap Rika.
Sementara itu, Kepala Lapas Batu Jalu Yuswa mengatakan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di Lapas. Hal ini juga mencegah adanya peredaran gelap narkotika dalam Lapas.
Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat back to basic yang digaungkan Pemasyarakatan. “Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan,” ucap Jalu. (Tim)