Aceh Tenggara, Demokratis
Empat paket kegiatan fisik di SMAN 1 Lawe Sigala-gala yang bersumber dana Otsus perlu dipertanyakan. Pasalnya, keempat paket yang langsung dilaksanakan oleh panitia sekolah pada Tim P2S SMA Negeri 1 Lawe Sigala-gala sangat diragukan legalitas pada pelaksanaan aturan awal dari pemerintah pusat.
Amatan Demokratis di lokasi sekolah SMAN 1 Lawe Sigala-gala tertanggal 14-10-19 pada keempat paket fisik di SMAN 1 Lawe Sigala-gala. Sekolah tersebut nomor 1 terbesar di tingkat Kecamatan Lawe, Sigala-Gala, Aceh Tenggara.
Legalitas pada kegiatan fisik SMAN 1 Lawe Sigala-gala, untuk keempat paket yang sedang berjalan perlu dipertanyakan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017. Dana Otsus dan penyesuaian untuk Provinsi Pemerintah Nanggro dari tahun 2002 s.d 2010 sebesar Rp 10.6 triliun.
Dasar hukum pelaksanaan otonomi khusus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perpres Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Permendagri Nomor 13Â Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk Otsus NAD, mekanisme penyaluran dana Otsus dan dana penyesuaian. Penyaluran dana otonomi khusus dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dilakukan atas dasar nota kesepakatan antara gebernur dan bupati/walikota. Pencairan dana otonomi khusus dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota diatur dalam praturan gubernur menyesuaikan dengan pencairan dana otonomi khusus dari pemerintah pusat.
Mekanisme penyaluran dana infrastruktur dengan mekanisme infrastruktur yang besarnya ditetapkan antar pemerintah bedasarkan usulan provinsi pada setiap tahunnya.
Kajian Atas Pengelolaan dan Pertangung jawaban Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Pemerintah juga mengalokasikan dana otonomi khusus untuk Provinsi Nanggro Aceh Darusalam (NAD) yang dilaksanakan mulai tahun 2008, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dana Otsus tersebut dialokasikan untuk jangka 20 tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun ke lima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dan ditunjukan untuk membantu daerah. Dalam rangka membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat.
Sabtu, 27 Oktober 2019 Kepala Sekolah SMA N 1 Lawe Segala-gala, sebut saja insial JK dikonfirmasi Demokratis lewat pesan singkat WA, Kasek SMAN 1 Lawe Sigala-Gala terkesan tidak banyak tau dan juga bisa jadi pura-pura tidak tau. Pasalnya, jika pekerjaan fisik baik perehaban dan juga pembangunan perlu ada tertera jelas pada bagian papan proyek kegiatan tertera bagi pihak yang terlibat dalam asal usul proyek SMAN 1 Kutacane. Namun nyatanya sang Kasek SMAN 1 Lawe Sigala-gala enggan terbuka akan kelengkapan pihak yang bertanggung jawab pada keempat proyek di sekolah SMAN 1 Lawe Sigala-gala. Keempat papan proyek SMAN 1 Lawe Sigala-gala tersebut tidak mencantumkan konsultan perencana, konsultan pengawas dan juga tak ada tertulis tanggal awal mulai proyek dan juga akhir.
Amatan Demokratis, pada klarifikasi dari Kasek SMAN 1 Lawe Sigala-gala terkait kualitas pekerjaan fisik keempat proyek di sekolah tersebut. Pasalnya, pada pekerjaan pemasangan lantai kramik untuk perehaban gedung perpustakaan tidak menggunakan dasar, pekerjaan beton tumbuk. Dan bagian penggantian kusen jendela, pintu juga tak ada hingga perkerjaan sudah hampir rampung 100%. Bagian pemasangan lantai, plafon pengecatan. Ironisnya sang Kasek disebut akan diganti.
Klarifikasi Kasek SMAN 1 Lawe Sigala-gala akan pekerjaan pemasangan lantai kramik juga penjelasan Kasek SMAN 1 Lawe Sigala-gala yang tidak konkrit. Sang Kasek terkesan menganggap konfirmasi Demokratis pada keempat proyek SMAN 1 Lawe Sigala-gala tersebut tak berbobot, dan tak berkelas. Karena klarifikasi Kasek itu, masih menutup-nutupi. (Tim)