Minggu, September 8, 2024

Endro: Sentul City Belum Bisa Lanjutkan Pembangunan

Jakarta, Demokratis

Sampai saat ini Komisi II DPR-RI juga belum mendapat keterangan lengkap dari pihak perwakilan Sentul City, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, perihal riwayat tanah PTP dari mana asalnya.

“Ini harus jelas dulu agar kepemilikan lahan Sentul City dari PTP Perusahaan Milik Negara dapat dibahas oleh Komisi II secara menyeluruh dan utuh,” kata Endro Suswantoro Yahman  anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (13/4/2022), yang sehari sebelumnya RDPU dengan Sentul City dan warga Bojong Koneng, Bogor-Jawa Barat.

Ia menduga kisruh muncul karena lahan ditelantarkan sudah sejak sangat lama sehingga menurut aturan baru menjadi objek reforma agraria.

“Apabila jika di satu sisi sengketa Sentul City belum selesai, maka pembangunannya tak bisa dilanjutkan lagi. Sedangkan yang terkait dengan penyitaan lahan oleh Satgas BLBI, Sentul City agar menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu kepada negara,” kata Endro mantan aktivis GMNI.

Sebelumnya masyarakat Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, yang tidak ikut bersengketa lahan dengan Sentul City yang kasusnya bergulir kembali sempat hadir rapat di Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan yang dipimpin Junimart Girsang saat RDPU berlangsung Senin (11/4/2022) dengan agenda salah satunya soal sengketa tanah Sentul City.

Warga Bojong Koneng diwakili Haji Ade tiba ke DPR RI setelah menembus demo mahasiswa 114. “Aspirasi kami beda dengan Sentul City dan pemilik lahan yang diterima Komisi III DPR RI yang terdahulu,” ujarnya.

Menurutnya, mereka warga yang sudah lama berada di Bojong Koneng sebelum berdirinya Sentul City yang mengantongi HGB dari PTP pada tahun 1990-an.

“Kami justru datang dan minta pada Komisi II agar dikecualikan dari HGB Sentul City, yang sekarang tanah tanah kami sudah dalam tahap penerbitan sertifikat lewat program PTSL yang dibiayai Komisi II DPR RI lewat APBN dari Menteri ATR/BPN,” kata Ade.

Diperkirakan Sentul City menguasai lahan sekitar 1.100 hektar pada era camat dipimpin H. Lahan dilepaskan oleh PTP pada zaman orde baru. Lahan ini sekarang bermasalah karena termasuk yang disita oleh Satgas BLBI.

“Penguasaan lahan sampa 1.000 hektar untuk perkebunan sudah biasa terjadi sampai kini seperti di Kalimantan. Tetapi untuk perumahan saya pertanyakan,” kata Endro.

Terdapat empat kubu yang berada di lahan wilayah Sentul City Bogor, yakni warga lama, warga yang membeli lahan setelah reformasi, Sentul City dan Satgas BLBI. Anehnya diduga semua izin-izin masih diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Bogor diduga untuk mengejar PAD dan BPHTB dengan adanya cut and fill lahan. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles