Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Erwansyah: Tindak Tegas Terminal Bayangan

Jakarta, Demokratis

Maraknya Terminal Bayangan di Jakarta Barat, dan demi keselamatan para pengguna transportasi darat, jajaran Dinas Perhubungan akan menindak tegas. Hal tersebut dikatakan Kepala Suku Dinas Parhubungan Jakarta Barat Erwansyah di ruang kerjanya, Senin (3/2/2020).

Kasudinhub Jakbar Erwansyah juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus yang akan pulang atau berpergian agar menggunakan Terminal Resmi bukan di Terminal Bayangan, karena demi keselamatan bersama.

“Demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan kami menghimbau kepada masyarakat sebagai penumpang bus yang akan pulang ataupun berpergian, agar menggunakan layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Resmi yang telah di tentukan pihak Dinas Pehubungan,” kata Erwansyah.

Himbauan ini dijelaskan Erwansyah tanpa alasan, karena ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor, umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.

“Dalam hal ini, selain menghimbau kami mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal, tidak di sembarang tempat,” jelasnya.

Meskipun sudah dilarang, tapi masih ada tempat-tempat yang diam-diam dijadikan sebagai “Terminal Bayangan” untuk naik atau turunkan penumpang bus AKAP.

Erwansyah menyebut keberadaan “Terminal Bayangan” ini tidak dibenarkan oleh undang-undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga dapat membahayakan masyarakat.

Lebih lanjut Kasudinhub Jak-Bar mengatakan, bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di “Terminal Bayangan” akan ditilang bahkan di stop operasikan.

“Sesuai aturan dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan, pengemudi angkutan umum yang terbukti menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya akan diberikan sanksi stop operasi,” tegas Kasudinhub Jakbar.

Erwansyah juga akan memperintahkan jajarannya untuk pengawasan terhadap Terminal Bayangan

“Kita akan lakukan operasi atau pengawasan rutin dengan menginstruksikan kepada jajarannya di masing-masing Satpelhub (satuan pelaksana Dinas Perhubungan di Kecamatan) dan Tim Tindak Sudinhub Jakbar untuk meminimalisir keberadaan Terminal Bayangan,” ujarnya.

Seperti baru- baru ini pihaknya telah melakukan penindakan terhadap bus AKAP yang di sinyalir menjadi target penindakan operasi Terminal Bayangan.

Hasilnya beberapa unit bus tersebut di stop operasikan ke Kantor Dishub Jakbar dan akan di proses lebih lanjut.

Hal tersebut menindak lanjuti arahan Kepala Dinas Perhubungan Pem. Prov DKI Jakarta Syafrin Liputo, sehubungan dilakukannya penindakan terhadap Terminal Bayangan. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles