Rumah tangga pasangan selebritas Renata Kusmanto dan Fachri Albar resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Tigaraksa memutus perkara cerai gugat yang diajukan Renata. Proses perceraian ini telah berjalan secara daring melalui sistem e-court dan diputus secara verstek, atau tanpa kehadiran tergugat.
“Untuk perkara cerai gugat antara Renata Kusmanto melawan Fachri Albar itu terdaftar dengan nomor register 702/PDTG/2025/PAtigaraksa tanggal 23 Januari 2025 secara e-court. Kemudian telah diputus pada tanggal 13 Februari 2025 dengan verstek,” ujar Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma di kantornya, Selasa (6/5/2025.
Dalam putusan tersebut, pengadilan memberikan hak asuh kedua anak mereka kepada Renata Kusmanto. Sementara itu, Fachri Albar diwajibkan untuk tetap menafkahi anak-anaknya dengan jumlah minimum yang telah ditentukan oleh pengadilan.
“Untuk perkara cerai gugat ini hak asuh anak itu ditetapkan kepada penggugat, itu Renata Kusmanto selaku ibu kandungnya dan menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua anaknya, minimum sebesar Rp50 juta setiap bulan,” jelas Ummi Azma.
Tidak ada sengketa terkait harta bersama dalam perkara ini, sehingga fokus utama gugatan hanya berkisar pada hak asuh dan nafkah anak.
“Kalau untuk tuntutan lain, harta gono gini itu tidak ada. Cuma hak asuh anak dan gugatan nafkah anak saja,” lanjutnya.
Perkara ini kini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Akta cerai pun telah diterima oleh pihak terkait.
“Untuk perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan akta cerainya sudah terima,” beber Ummi Azma.
Fachri Albar pun tidak mengajukan perlawanan terhadap gugatan tersebut, menjadikan keputusan pengadilan sebagai final.
“Tidak ada perlawanan atau verstek dari Fachri Albar,” pungkasnya. (Aria)