Pemilihan presiden rumit dan telah memunculkan perdebatan. Tidak mengapa karena untuk kecerdasan intelektual kita. Hasilnya kita akan menemukan jalan keluar terbaik.
Faisal Assegaf mengatakan bahwa dalam pelaksanaan terjadi kecurangan. Kita abaikan dulu pemilihan anggota perlemen. Bahkan juga kekacauan manipulasi datang dari Presiden Jokowi. Kita abaikan dahulu yang lain. Fokus kecurangan pada kasus pemilihan presiden saja.
Permasalahannya kita lihat ada tiga hal. Yaitu pertama pemilihan umum curang.
Yang kedua siapa aktor kecurangan yang kalau mengikuti pendapat Faisal Assagaf adalah Presiden Jokowi.
Masalah ketiga adalah bagaimana sikap calon nomor dua yang diuntungkan oleh pelaksanaan pemilihan umum yang curang. Itulah tiga persoalan yang menjadi perbincangan awam dewasa ini.
Mengapa menjadi perdebatan hangat lantaran perhitungan hasil pemilihan umum belum selesai. Padahal pasangan calon nomor 2 Prabobowo-Gibran sudah mendeklarasikan kemenangan. Mereka sudah menyatakan menang sekali putaran, karena lebih separoh suara.
Meski itu hanya hitungan berdasarkan quick count (hitung cepat). Masih menunggu hasil hitung yang resmi berdasarkan real count. Tapi publik sudah tepengaruh dengan kemenangan itu.
Calon presiden nomor 2 hanya memanfaatkan saja dengan mengimbau. Agar semua pihak bersabar saja. Menunggu hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 20 Maret 2024 yang akan datang.
Tetapi beda pendapat belum berujung solusi. Kalau saja nomor 2 menang sesuai dengan perhitungan quick count, pemilunya berjalan curang. Bagaimana menerima hasil dari pemilu yang curang.
Kalau pemilu curang siapa aktor dan yang siapa terlibat. Jawabnya Jokowi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau begitu jawabnya permasalahan bertambah rumit. Haruskah pemilihan umum dianulir dilakukan ulang?
Kalau kita berpendapat dari (1) Pelaksana pemilu curang (2) Pejabat terlibat dalam kecurangan (3) Sikap pemenang menjadi batal pula. Jadi menjadi rumit dan tanpa solusi. Maka di sinilah hak angket perlemen jadi berfungsi.
Hak angket berfungsi menyatakan bahwa pemilihan umum tidak sah dan para pelaku curang dinyatakan bersalah. Berlaku untuk yang akan datang. Pemilihan umum atau pemilihan presiden tetap sah dan berlaku. Itulah pendapat kita. Wallahu a’lam bishawab!
Jakarta, 5 Maret 2024
*) Penulis adalah Doktor Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta