Jakarta, Demokratis
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat suara terkait dugaan tidak lulusnya puluhan pegawai KPK, untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena diduga terdapat 75 pegawai independen yang tidak lulus menjadi ASN, seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik hingga Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo.
Febri menyampaikan, jika para pegawai yang bersih dan berintegritas tidak lagi bekerja di KPK. Hal ini dinilai sebagai upaya pembusukan kinerja pemberantasan korupsi.
“Jika mereka yang bersih dan berjuang membongkar skandal korupsi justru ingin diusir dari lembaga antikorupsi, inilah yang sesungguhnya pantas disebut pembusukan upaya pemberantasan korupsi,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (5/5).
Febri tak memungkiri, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan buah dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Buah revisi UU KPK satu persatu terlihat. KPK tampak tumbuh dengan kontroversi dan minim prestasi,” cetus Febri.