Jumat, Maret 13, 2026

Fenomena No Viral No Justice, Burhanuddin Minta Jaksa Kuasai KUHAP Baru

Jakarta, Demokratis

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti fenomena no viral no justice yang belakangan ramai dibicarakan dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan Agung melakukan transformasi dan tidak bekerja secara reaktif terhadap tekanan opini publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja virtual pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan itu diikuti oleh jajaran kejaksaan dari seluruh Indonesia, termasuk perwakilan Kejaksaan Agung di beberapa negara, seperti Bangkok, Singapura, Hong Kong, dan Riyadh.

Menurut Burhanuddin, fenomena no viral no justice harus menjadi bahan refleksi bagi institusi penegak hukum agar tidak menunggu sorotan publik untuk bertindak.

“Belakangan ini telah menjadi atensi munculnya fenomena no viral no justice sebagai bentuk autokritik fundamental bagi kejaksaan untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif, melainkan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik,” jelasnya.

Selain menyoroti fenomena tersebut, Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan kesalahan substansi dalam penanganan perkara.

Ia meminta para jaksa menguasai hukum secara komprehensif, terutama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta dalam penggunaan asas dominus litis, yakni kewenangan jaksa dalam mengendalikan perkara pidana secara profesional dan akuntabel.

Menurutnya, penguasaan substansi hukum sangat penting untuk menjaga kualitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Burhanuddin juga mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan agar tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan tercela.

Ia menegaskan jaksa harus menjaga integritas dan tidak boleh menjadikan jabatan sebagai sarana transaksi maupun pemerasan terhadap masyarakat. “Jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat, dan tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan,” tegasnya.

Burhanuddin mengungkapkan saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa tengah menunjukkan tren positif. Terkait hal itu, ia meminta seluruh jajaran menjaga capaian tersebut dengan menghindari segala bentuk pelanggaran etik maupun hukum.

Dalam arahannya, aaksa agung juga meminta jajaran kejaksaan untuk turut mengawal kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya terkait upaya mitigasi lonjakan harga kebutuhan pokok. Ia menginstruksikan para jaksa di daerah untuk aktif berkoordinasi dengan forum pengendalian inflasi daerah guna menjaga stabilitas harga menjelang hari besar keagamaan.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta para pimpinan satuan kerja untuk melakukan evaluasi serta inventarisasi terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tetapi belum dieksekusi secara tuntas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalitas serta muruah institusi kejaksaan. Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat menyambut Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia maupun yang bertugas di luar negeri.

Ia mengajak para jaksa untuk terus menjaga soliditas institusi serta menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. “Terus menjaga muruah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab,” pungkasnya. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles