Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Firli Bahuri Ingin Tidak Ditahan

Seluruh daya dan upaya dikerahkan agar tidak sampai ditahan. Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Komisi Anti Korupsi (KPK) melakukan cara mengulur-ngulur waktu sampai waktu pemilihan umum (pemilu) tiba, dan perkaranya dilupakan.

Sudah banyak saksi dipangggil dan dimintai keterangan. Dia sendiri sudah dipanggil berulang-ulang dan diperiksa. Hasilnya hanya dia menjadi tersangka tapi tidak ditahan.

Akan kah Firli Bahuri ditahan? Manakah data yang kurang. Bukankah dua alat bukti sidah diketemukan lengkap.

Jawabannya tidak ditahan. Karena ditahan atau tidak itu berkenaan dengan hak prerogatif subjektif kepolisian menentukan seseorang perlu masuk tahanan atau tidak. Pertimbangannya kalau tersangka akan mengulang perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan data.

Atau jawabannya ada alasan lain seperti ada power backing untuk tidak ditahan. Bisa juga begitu. Karena power backing itu orang kuat menghambat penahanan.

Dalam hal ini kita tidak tahu. Kita lihat saja nanti. Yang jelas Firli Bahuri dalam perkaranya dalam posisi tidak ditahan. Wallahu a’lam sampai kapan.

Yang menjadi permasaalah penegakan hukum kita bertambah mandek bukan tambah maju. Indikasinya penegak hukum mempereteli hukum itu sendiri. Menjadikan hukum berantakan.

Seharusnya hukum sekurang-kurangya berdiri atas tiga dengan syarat utama sama di depan hukum (equality before the law), yaitu:

Pertama, hukum sebagai panglima penentu. Kedua, hukum mengandung kepastian. Ketiga, hukum harus tertib.

Tiga syarat ini ditegakkan seadil-adilnya, selurus-lurus dengan tidak pandang bulu. Syarat ini menjunjung tinggi keadilan yakni tak ada yang lebih tinggi dari hukum. Bukan politik atau yang lain menentukan.

Kita sudah berpengalaman politik di atas hukum. Lalu banyak terjadi kekuasaan mencampuri semua urusan. Apa-apa ditentukan politik atau siapa yang berkuasa.

Syarat berikutnya adalah kepastian dan tertib hukum. Karena diperlukan tata kelola. Maka diperlukan tatanan prosedur.

Kembali kepada kasus mantan ketua KPK Firli Bahuri perlu penegakan hukum yang jelas. Kalau sudah lengkap alat bukti kenapa ia masih bebas. Sebab kasus yang lain mereka yang bersalah ditahan.

Hendaknya tidak terjadi keistimewaan terhadap seorang. Kalau salah harus disanksi hukuman sesuai dengan kesalahan setimpal. Sebab yang lain bersalah mendapat hukuman yang sama. Agar hukum tegak selurus-lurusnya.

Jakarta, 22 Januari 2024

*) Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles