Subang, Demokratis
LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) kembali melaporkan oknum Kades/Pejabat Pemerintahan Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang oknum Kepala Desanya Cep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Senin (9/12/2024).
Adapun pelanggaran yang dilaporkan tersebut antara lain dugaan penyunatan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2023 dan dugaan pungutan liar (pungli) pada program sertifikat massal redistribusi tahun anggaran 2023.
Dalam kasus yang dilaporkannya ini juga diduga melibatkan oknum pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Manyingsal dengan indikasi kerugian negaranya mencapai lebih kurang sebesar Rp500 juta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum (Ketum) FMP Jabar, Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen saat ditemui di Posko Pusat FMP Jabar di Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang, Senin (9/12/2024) seperti dikutip peraknews.com.
“Betul pada hari ini, Senin, tanggal 9 Desember 2024 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami FMP Jabar telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang pada program BSPS dan pembuatan sertifikat massal program redustribusi yang diduga melibatkan oknum kepala desa, pengurus LPMD dan panitia pelaksana BSPS Desa Manyingsal ke Kejaksaan Negeri Subang,” ujarnya.
Asep berharap berharap Kejaksaan Negeri Subang segera mengusut tuntas kasus ini. “Tangkap dan penjarakan siapapun yang terlibat dugaan korupsi itu hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, agar ada efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan tidak koruptif terlebih pada program yang diperuntukan bagi rakyat miskin,” tegasnya.
Dalam surat laporannya dijelaskan bahwa untuk dugaan pungutan liar sertifikat massal berkisar Rp500.000-2.000.000 (bukti kuitansi terlampir).
Untuk dugaan penyunatan dana BSPS sebesar Rp8.000.000/unit/penerima manfaat dari total pagu anggaran Rp17.500.000/unit.
Untuk jumlah penerima manfaat sertifikat massal sebanyak 560 bidang.
Untuk jumlah penerima manfaat BSPS sebanyak 30 unit.
Modus operandi penyunatan dana BSPS diduga dilakukan saat sebelum pelaksanaan, di mana setelah warga mencairkan di bank yang ditunjuk langsung ditransfer ke toko material yang ditunjuk panitia. Selanjutnya direkayasa perhitungan nilai belanja materialnya sesuai kebutuhan renovasi rumahnya masing-masing, kemudian toko material yang ditunjuk melakukan pengiriman bahan bangunan ke masing-masing penerima manfaat dengan harga yang diduga sudah di-mark up, sehingga pada saat dihitung oleh penerima manfaat dengan perbandingan harga pasar/umum ternyata material yang diterima para penerima manfaat hanya senilai Rp9.500.000 atau kurang sekitar Rp8.000.000. Sehingga total nominal penyunatan sekitar Rp2.400.000.
Modus operandi pungutan liar sertifikat massal dilakukan pada saat proses pendataan dan pengukuran diminta harus masuk setengahnya kemudian sisanya pada saat sertifikat diterima. Nominal yang diminta panitia disesuaikan dengan luas dan alamat si pemilik lahan, di mana lahan dengan istilah guntai atau pemiliknya bukan warga setempat maka nominalnya akan lebih besar. Jika pungutan di rata-rata Rp500.000 per bidang, maka total pungutannya sekitar Rp280.000.000.
FMP Jabar sudah memiliki bukti-bukti berupa kwitansi pembayaran dari penerima manfaat dan juga mempunyai banyak saksi yang siap memberikan kesaksiannya di Kejaksaan Negeri Subang.
Semoga saja dengan adanya pelaporan yang dilakukan oleh FMP Jabar tersebut, kasus ini langsung ditindaklanjuti dengan serius dan benar oleh Kejaksaan Negeri Subang.
Berbagai pihak banyak yang berharap kasus ini diselesaikan secepatnya terutama/atau khususnya Warga Masyarakat Desa Manyingsal ini. (Abdulah)