Banjar, Demokratis
Sebanyak 28 Ormas/LSM, OKP, FPP, tokoh agama, tokoh masyarajat, Karang Taruna serta masyarakat Kota Banjar, membentuk Forum Bersama, mereka dengan tegas menolak keras tentang RUU HIP (Rancangan Undang-undang Haluan Idiologi Pancasila) dan idiologi Komunis di Indonesia, pelaksanaan deklarasi dipusatkan Alun-alun Kota Banjar, Rabu (24/06/2020).
Seperti yang desampikan Korlap Forum bersama Ust Aan (Muhammadiyah) sebagai kesepakatan final tidak butuh lagi penafsiran atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945. RUU HIP dapat menguak kembalinya konflik idiologi yang dapat mengarah kepada krisis politik.
“Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh Founding Father bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis. Maka akan menjadi celah masuknya idiologi Komunis di Indonesia. Karena jika pemerintah DPR-RI memaksakan diri melakukan penerapan RUU HIP, maka sama saja membuat masalah baru akan terjadi gejelok di masyarakat,” ungkapnya.
Pernyataan sikap keras juga dilontarkan Ketua DPRD Kota Banjar Drs H Dadang Kalyubi MSi menolak keras idiologi Komunis berkeliaran di Kota Banjar, serta ia akan menidak lanjuti sekaligus mengawal usulan yang disampaikan oleh Forum Bersama Ormas/LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, FPP, OKP serta masyarakat Kota Banjar.
“Bila perlu kami akan datang secara langsung mewakili masyarakat Kota Banjar menghadap DPR RI Pusat,” tegasnya yang juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Forum Bersama Kota Banjar serta pemerintah selalu bersinegritas dengan masyarakat dalam hal apapun menjaga kondusifitas wilayah walau pun dalam keadaan pandemi Covid-19 dan menghimbau agar selalu mematuhi aturan protokol kesehatan. (Deni)