Muarasabak, Demokratis
Dikarenakan kuorum tidak tecapai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur terpaksa diskor satu jam.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Saidina Hamzah SE, yang didampingi Wakil Ketua II Gatot Sumarto SH dalam penyampaiannya saat pembukaan Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2020, Senin (28/6/2021).
Mengingat kuorum tidak tercapai dari 30 anggota DPRD yang hadir 14 orang, maka berdasarkan pasal 108 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabtimur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanjabtimur maka sidang diskor untuk pertama kali salama satu jam mulai pukul 12.00 – pukul 13.00 Wib.
Dari pantauan media ini sampai pukul 15.00 Sidang Paripurna belum juga dimulai, malahan satu per satu anggota DPRD meninggalkan gedung DPRD. Salah satu anggota DPR saat ditanya media ini, mengatakan bahwa mereka mau menjenguk Ketua DPRD Mahrup yang sedang sakit.
Seperti diketahui Ketua DPRD Tanjabtimur Mahrup mendadak sakit dan langsung dilarikan ke rumah sakit saat memimpin paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Jumat (25/6/2021) lalu. (Ramzi)