Jumat, September 20, 2024

Fundamentalis

Islam kaffah berarti Islam yang menjalankan prinsip. Tidak sama dengan separo menjalankan Islam, separonya bukan. Menjalankan Islam sebenar-benarnya.

Berbeda dengan fundamentalis. Sudah disejajarkan dengan kata teroris karena satu dengan yang lain berhubungan erat. Siapa yang fundamentalis orangnya sering terkait teroris. Begitu sebaliknya teroris  pastilah fahamnya fundamentalis.

Waktu awalnya kata itu popular di Indonesia saya mencoba menanyakan pada Profesor Mohammad Rasjidi seorang intelektual Islam. Menurut beliau berasal dari seminari Kristen. Kelompok intelektual Kristen yang mereka berhimpun untuk merespons isu yang penting.

Kata Profesor Rasjidi respons mereka memberi penjelasan kata itu sebagai prinsip ajaran dalam Islam. Tekstual dan tidak memberi penafsiran. Intinya sangat tekstual, letterlijk dan rigid.

Sebagai figur intelektual Islam penting, pernah menjadi Menteri Agama Republik Indonesia saya merasa terjawab kata fundamentalis itu. Berdasar sejarah dan prinsip makna dari kata itu. Meski dikembangkan kepada istilah lain. Misalnya teroris, intoleransi dan lain-lain.

Teman saya seorang aktivis Islam membenarkan ungkapan Profesor Rasjidi tersebut. Ia menambahkah Ibnu Taimiyah juga sering disebut Syaikhul Islam yakni pemuka Islam. Yang prinsip itu berdasarkan teks atau nash ayat. Itulah tingakatan yang paling utama. Maka fundamentalis itu utama, jika ada yang utama yang lain disisihkan dulu.

Begitulah kata teman saya. Mendukung pendapat Mohammad Rasjidi di atas. Yaitu fundamentalis itu adalah dasar utama rujukan hukum.

Lalu bagaimana dengan teroris? Apakah sama dengan fundamentalis itu. Atau ada kah ada penjelasan lain. Bila ada yang mengambil dari luar teks maka masalahlah tantangannya. Termasuk sekarang banyak istilah yang meresahkan dengan penjelasan lain.

Saya berpendapat tidak bermanfaat mengambil istilah dari sumber lain. Quran sumbernya nash bukan teks atau kasus di luarnya. Bukankah ada petunjuk pada Al-Quran.

Faa Iza farudduhu syai in (Surat Annisa ayat 59).

Terjemahan bebasnya: Jika terjadi perbantahan atau perselisihan antara kamu atas sesuatu maka kembalilah pada (hukum) Allah dan Rasul.

Tafsir maksud ayat ini supaya jangan berlarut-larut mepertentangkan antara satu sama lain. Lebih baik berhenti. Lalu berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah dan Rasul. Adapun kearifan lokal berguna padahal yang tidak prinsip dan sepanjang hukum Allah dan Rasulnya tidak bertentangan. Seperti hukum rambut dikriting dan lurus. Hukum rumah bagonjong. Dengan rumah beratap biasa. Bukan prinsip. Itulah kriterianya. Wallahu a’lam bishawab.

Jakarta, 25 Mei 2022

*) Penulis adalah Doktor Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah (UHAMKA) Jakarta. e-mail: masud.riau@gmail.com

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles