Rabu, November 13, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gabungan Aliansi Buruh Subang Beraudensi Dengan Pemkab Subang

Subang, Demokratis

Gabungan Aliansi Buruh Kabupaten Subang beraudensi dengan Pemkab Subang yang diterima oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi serta dihadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten Subang Udin Jazudin, Kasat Intel, Kanit Polres Subang serta perwakilan buruh Subang, berlangsung di ruang rapat Bupati-II Subang, Jumat (29/10/2021).

Audiensi tersebut membahas terkait aspirasi para buruh tentang pengupahan di atas upah minimum pada tahun 2022 yang termuat dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Perwakilan dari Aliansi Buruh Subang menyampaikan bahwa di Subang masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum memutuskan kenaikan upah di atas upah minimum tahun 2021.

Ada beberapa perusahaan yang belum membayar upah lembur karyawan, upah minimum sektoral (UMSK) dihapus, setelah upah minimum sektoral dihapus maka mekanisme pengupahan harus berunding langsung antara serikat pekerja, buruh dan pengusaha secara langsung.

Suasana berlangsungnya audensi di Ruang Rapat Bupati-II (29/10/2021).

“Terkait mekanisme tersebut di Subang ada 33 perusahaan yang masuk perusahaan yang menerapkan UMSK, sudah berunding baru 6 perusahaan, 28 perusahaan belum mengalami kenaikan UMSK,” terangnya.

Aliansi Buruh Subang berharap kepada pemerintah untuk melakukan kajian untuk mengeluarkan Peraturan Bupati dan ikut serta melakukan perundingan dengan perusahaan-perusahaan dalam pembahasan pengupahan.

Kadisnakertrans Kabupaten Subang Yeni Nuraeni menyampaikan bahwa pengupahan yang termuat dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan bahwa pemerintah belum bisa memastikan bisa apa tidaknya mengeluarkan Peraturan Bupati karena perlu kajian dan diskusi dengan provinsi untuk menghindari diskresi dan membuat kebijakan yang bertolak belakang dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita berharap hasil dari pengupahan akan mampu mensejahterakan para buruh dan juga akan adanya kenyamanan para perusahaan-peruhasaan yang berinvestasi di Subang yang menyerap banyak pegawai warga Subang dalam menurunkan angka pengangguran,” jelasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles