Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gaji Ke 13 Dan Tunjangan Yang Ditunggu Tidak Didapat, Ribuan P3K Di Kabupaten Tasikmalaya Cuma Gigit Jari

Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis

Dalam kunjungannya untuk audience, sejumlah awak media yang tergabung dalam organisasi Forum Jurnalis Tasikmalaya (Fornalist) mempertanyakan  kepada BPKSDM dan BPKAD Kabupaten Tasikmalaya terkait ribuan PPPK yang ada di Kabupaten Tasikmalaya tidak mendapatkan Gaji Ke 13 dan Tunjangan. Ujung-ujungnya mereka cuma bisa gigit jari, tanpa bisa berbuat apa-apa.

Nuraeni, Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BPKSDM Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan, untuk pengajuan P3K karena berada di Regional III, kebetulan usulan P3K Kabupaten Tasikmalaya itu di bulan April 2024. Setelah persetujuan teknis turun, baru kemudian kita SK-kan pengangkatannya. Makanya SK-nya itu pada 3 Mei, sementara di 7 Mei P3K diambil sumpahnya.

” Teman-teman P3K melaksanakan tugasnya pada 8 Mei 2024. Jadi ada ketentuan, jika mulai kerja di tanggal 1 itu berhak mendapatkan gaji. Kemudian jika tanggal 2 ke atas, P3K berhak mendapatkan gaji di bulan berikutnya. Untuk gaji ke 13 harus ada dasar gaji di bulan sebelumnya, sementara di bulan Mei 2024 P3K belum mendapatkan gaji, ” ucapnya di Kantor BPKSDM Kabupaten Tasikmalaya, Senin (8/7/2024).

Di tempat yang sama, Oky, Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya menerangkan, merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Di Pasal 12 ayat (1) Gaji ke tiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dan ayat (2) dalam Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024. Serta ayat (3) besaran Gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

” Jadi sudah jelas, karena teman-teman kita P3K yang diangkat tahun ini pada bulan Juni, otomatis tidak mendapatkan gaji ke13 karena di bulan Mei belum mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2024, ” ungkapnya.

Lanjut dia, untuk Tunjangan P3K pada bulan Juni belum bisa dimasukan, sebab sampai Mei 2024 data keluarga P3K ini belum masuk, sehingga gaji di bulan Juni 2024 tidak bisa dimasukan dengan tunjangan.

” Untuk bulan Juli 2024, karena data keluarganya sudah lengkap, itu bisa dibayarkan dengan tunjangan, ” sebutnya.

Sebab dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 139/pmk 07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.

Di Pasal 39 A Ayat (1) Penyaluran DAU dukungan penggajian P3K Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat P3K yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan di ayat (4) Laporan Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berjalan. Serta ayat (5) Laporan Rencana Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 14 pada bulan sebelum bulan pembayaran gaji tahun anggaran berjalan.

Kemudian ketika ditanya apakah regulasi yang diterangkan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan itu disampaikan secara tertulis kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD yang ada P3K-nya. Sebab tidak akan muncul pertanyaan dari P3K jika regulasi ini disampaikan kepada P3K yang ada di Kabupaten Tasikmalaya itu sendiri.

” Saya menyampaikannya hanya melalui lisan, tanpa ada tulisan, ” terang Oky.ketika dicecar pertanyaan wartawan.

Tentunya hal tersebut sangat disayangkan, karena untuk ukuran sekelas perangkat daerah tidak bisa menyampaikan secara tertulis. Ini sungguh memalukan. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles