Bogor, Demokratis
Aktivitas penambangan galian C ilegal yang berada di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ternyata tidak memiliki izin serta seolah-olah merasa kebal hukum, sehingga kegiatan penambangan galian C tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun.
Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meskipun belum memiliki izin dengan adanya galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin tersebut, sebagaimana pernyataan Bupati Kabupaten Bogor yang berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha penambangan atau IUP dan izin pertambangan rakyat atau IPR harus memiliki khusus penjualan dan penambangan sesuai Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pada saat tim investigasi wartawan turun ke lokasi, Senin (3/6/2024), ternyata sangat banyaknya antrean dump truk yang memenuhi area jalan dekat lokasi tambang terlihat sekali secara kasat mata dan jalan tersebut kotor.
Begitu juga warga mengatakan kepada pihak wartawan di lokasi tersebut sering adanya kejadian beberapa pengendara motor berjatuhan akibat licinnya jalan.
“Maka dari itu kami meminta pihak media melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar secepatnya mengambil tindakan untuk memberhentikan perusahaan galian C ilegal tersebut. Dikhawatirkan semakin bertambah banyak menelan korban yang menyusul berjatuhan di jalanan tersebut,” harap warga. (Ruslan AG)