Tapanuli Selatan, Demokratis
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Izin usaha pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Tambang galian C di sepadan Sungai Garoga, Desa Aek Ngadol atau Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, masih terus beroperasi dengan memakai alat berat meski izinnya diduga sudah habis di tahun 2023 lalu.
“Bila izin operasional tambang galian C habis sama saja dengan tidak memiliki izin tambang galian C, sehingga bila terus beroperasi, maka ada indikasi kuat sudah ada kerja sama yang baik dengan pihak APH, itu jelas. Apalagi sudah ada dumas diterima pihak Polres Tapsel sudah hampir satu bulan lalu,” terang Hutabarat (62) warga Anggoli.
Kanit Tipidter Polres Tapsel saat dipertanyakan terkait tambag galian C tersebut, namun belum memberikan penjelasan tentang alat berat dimaksud. Sementara jelas telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Mineral dan Batubara Pasal 158.
Terkait dengan dugaan kuat telah terjadinya praktek pengrusakan alur Sungai Garog, daerah aliran sungai (DAS) dan amdal di sekitar Alur Sungai Garoga Kecamatan Batang Toru. Seharusnya praktik pengrusakan alur sungai yang tak punya izin sah, pihak kepolisian sudah bisa membuat tindakan untuk menghentiakan tambang galian C dimaksud.
Pjt warga Huta Godang mengatakan bahwa alat berat merek Hitachi yang diduga milik E. Lumban Tobing warga Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batang Toru, telah merusak alur sungai. Bahkan di hilir jembatan gantung (rambin) Desa Sitinjak, Batang Toru, sekitar 100 meter dari alat berat yang telah beroperasi, sehingga dapat berdampak buruk dan merusak tebing sungai di hilir rambin menjadi tergerus dan longsor.
Sementara Ilham Nasution Kanit Tipidter Polres Tapsel saat dikonfirmasi via WA terkait surat dumas yang dilayangkan oleh beberapa media cetak maupun online, sampai saat ini tak ada jawaban. (UNH)