Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gandeng Universitas Udayana, Kemendag Wujudkan Konsumen Cerdas dan Berdaya

Jakarta, Demokratis

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mewujudkan konsumen Indonesia cerdas dan berdaya.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan Bersama (MoU) antara Kementerian Perdagangan dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang dikukuhkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021 lalu.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan Kemendag mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan menggelar kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Salah satunya dengan melibatkan mahasiswa.

Lebih lanjut, Veri mengatakan mahasiswa dapat menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya. Ia pun mengungkapkan optimismenya terhadap peran mahasiswa.

“Mahasiswa merupakan garda depan atau ujung tombak konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat. Diharapkan para akademisi dan mahasiswa dapat bersinergi dengan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” kata Veri, dalam keterangan resmi, Minggu (19/12/2021).

Vari mengatakan berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang dilakukan Kemendag pada 2020 silam, Bali berada pada indeks 48,32. Artinya sudah dalam level ‘mampu’. Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata IKK untuk perkotaan sebesar 49,28 dan pedesaan 47,36.

“IKK tingkat nasional berada di indeks 49,07 yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level ‘mampu’. Artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri,” tuturnya.

Karena itu, Veri mengatakan perlindungan konsumen harus masif, lintas sektor, kontinyu, serta menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar.

“Diharapkan kegiatan ini dapat mempererat kerja sama dan koordinasi dalam rangka menegakkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen untuk mewujudkan Konsumen yang berdaya,” ucapnya.

Sementara itu, Dekan FH Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumerta Yasa menyampaikan pihaknya siap membantu pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

“Fakultas Hukum Universitas Udayana Udayana siap bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen,” tegas Putu. (Robin)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles