Bogor, Demokratis
Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan kebijakan ganjil-genap pada setiap weekend atau akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Kebijakan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19. Kebijakan ganjil-genap berlaku selama dua minggu ke depan di seluruh ruas jalan Kota Bogor.
Penerapan peraturan tersebut dimulai dengan sosialisasi kebijakan hari ini atau Jumat, 5 Februari 2021, dan selanjutnya pemberlakuan ganjil genap kendaraan berlaku mulai Sabtu, 6 Februari 2021 hingga dua pekan ke depan di ruas jalan utama Kota Bogor.
Angka ganjil-genap diambil dari nomor akhir pelat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Misalnya kendaraan berpelat F 1234 A atau B 5678 DKI, maka angka terakhir atau pelat nomor 4 dan 8, kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.
“Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu selama 14 hari ke depan. Namun, kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Mulai hari ini, Jumat 5 Februari 2021, masih sosialisasi. Sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini,” ujar Bima Arya.
Menurut Bima Arya, Pemkot Bogor tidak mungkin menyekat total kendaraan. “Ini untuk mengurangi mobilitas warga. Kita tidak mungkin menyekat total Kota Bogor, tidak mungkin lockdown total, karena itu metode ganjil-genap ini kita rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga,” jelas Bima.
Sementara, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan siap mendukung semua kebijakan Pemkot Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas warga, salah satunya dengan penerapan ganjil-genap bagi kendaraan.
“Akan ada checkpoint. Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor. Jadi saya ingatkan kepada semua warga Bogor maupun luar Bogor kalau masuk ke Kota Bogor kita akan putar balikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Susatyo.
Pihaknya mengaku ingin mengurangi setengah dari mobilitas kendaraan dan orang di Kota Bogor. Adapun kendaraan pengecualian yang dapat melintas, tambah Susatyo, yakni kendaraan layanan masyarakat, kendaraan VVIP, sembako, kedaruratan, dan angkutan umum.
“Sehingga kami berharap masyarakat semuanya mendukung karena ini juga untuk masyarakat, untuk tidak keluar rumah apalagi menggunakan kendaraan yang dilarang pada tanggalnya. Tetapi untuk kendaraan angkutan, kendaraan ambulans, pelayanan sosial, pengangkut sembako dan sebagainya tentu itu akan mendapatkan pengecualian. Tapi untuk masyarakat, baik roda empat maupun roda dua, maka kami akan melakukan memutar balikan arah,” tandasnya. (Bs/Dem)