Bogor, Demokratis
Sekitar 3.200 mobil berpelat nomor ganjil dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang, Kota Bogor, diminta putar balik arah kembali ke tol. Sebab, mereka melanggar aturan ganjil dan genap kendaraan bermotor yang diterapkan Pemkot Bogor pada akhir pekan, mulai Sabtu (6/2/2021).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, petugas gabungan di pos sekat dekat pintu Tol Baranangsiang memberhentikan sekitar 40 persen yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang. Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalendar.
”Jadi, mobil yang pelat nomornya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal kalender hari ini (6/2), diminta balik arah,” kata Dody Wahyudin di Kota Bogor pada sabtu (6/2).
Pada Minggu (7/2), menurut Dody, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan, sebaliknya kendaraan dengan nomor genap agar beristirahat dahulu.
Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, kata Dody, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu (6/2) pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat 8.055 kendaraan.
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, petugas gabungan meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah. ”Para pengendara umum dapat menerima dan memutarbalikkan kendaraan,” terang Susatyo Purnomo Condro.
Susatyo menyebutkan satu dua pengendara yang bertanya sehingga petugas memberitahukan bahwa pelaksanaan aturan ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor itu untuk menekan penularan Covid-19 yang trennya makin tinggi di Kota Bogor.
”Tidak semua kendaraan dengan pelat nomor ganjil diminta memutar balik arah. Kalau tujuannya sangat penting dan mendesak, misalnya kendaraan operasional pemerintah yang sedang tugas, ambulans membawa orang sakit atau jenazah, maupun kendaraan damkar yang menuju ke lokasi kebakaran, tetap diizinkan,” ujar Susatyo Purnomo Condro.
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Bogor, memeriksa kendaraan bermotor di enam Pos Sekat di ruas jalan raya menuju pusat Kota Bogor, pada hari pertama pelaksanaan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor.
Pemeriksaan kendaraan dilakukan petugas gabungan di enam Pos Sekat yang telah disiapkan yakni di Pos Sekat Yasmin, Pos Sekat Bubulak, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat POMAD, Pos Sekat Gerbang Tol Baranangsiang, dan Pos Sekat Simpang Ciawi, mulai pukul 08.00 WIB. (Red/Dem)